Beranda KALBAR Ini Penjelasan Kuasa Hukum Atas Wafatnya Anastasia

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Atas Wafatnya Anastasia

25
0
Kuasa
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (0, -1); aec_lux: 49.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
82 / 100
KALBAR-MELAWI, metroindonesia.id – Menyikapi berbagai pemberitaan dan informasi yang beredar di beberapa media online dan sosial media atas wafatnya almarhumah Anastasia. Gani, suami dari almarhumah Anastasia melalui kuasa hukumnya Yustinus Bianglala, SH., menggelar konferensi pers di Cafe Toegoe, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Rabu, (21/08) pukul 16.30 WIB .

Kuasa hukum almarhumah Anastasia, Yustinus Bianglala menjelaskan bahwa informasi atas kematian Anastasia terjadi mis-informasi dan disinformasi dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dana BOK di Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi.

“Almarhumah bukan bendahara BOK, melainkan bendahara JKN dan almarhum juga bukan saksi kunci dalam dugaan tipikor BOK Puskesmas Ella Hilir, tetapi merupakan salah satu dari puluhan saksi yang di panggil oleh Kajati Kalbar,” jelas Yustinus Bianglala yang akrab disapa Lala.

Lanjutnya, Kematian almarhumah juga disebabkan minum zat kimia berbahaya dan sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Melawi untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pada Minggu, (11/08) pukul 11.59 WIB almarhumah menghembuskan nafas terakhirnya.

“Almarhumah tidak pernah cerita kepada suaminya dengan masalah yang dihadapinya. Hubungan suami istri juga sangat harmonis tidak ada pertengkaran. Hingga kini pihak keluarga belum mengetahui kenapa almarhumah sampai nekat minum bahan kimia berbahaya,” terang Lala.

Terkait status Anastasia, Lala menegaskan bahwa almarhumah secara hukum di panggil sebagai saksi dalam dugaan tipikor BOK Puskesmas Ella Hilir yang kini ditangani oleh Kajati Kalbar.

“Kami juga sebagai kuasa hukum sedang menghimpun alat-alat bukti atas kematian almarhumah untuk membuktikan ada atau tidaknya ancaman dari pihak lain atas kematiannya,” pungkasnya.

Lala juga mengatakan bahwa sebelum meninggal, almarhumah telah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalbar untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam dugaan tipikor dana BOK Puskesmas Ella Hilir.

“Almarhumah dipanggil kejaksaan karena dianggap mengetahui atau memiliki pengetahuan terkait ada tidaknya tipikor BOK. Karena memang almarhumah bekerja di Puskesmas Ella Hilir. Selaku kuasa hukum almarhumah dan seperti apa keterangan almarhumah itu sudah ranahnya kejaksaan,” ujar Lala.

Ketika ditanyakan terkait upaya hukum atas kematian Anastasia dengan dugaan adanya ancaman pihak-pihak tertentu, Lala mengatakan bahwa hal tersebut masih akan dibicarakan dengan keluarga besar Anastasia.

“Terkait langkah hukum selanjutnya masih akan kami bicarakan dengan keluarga almarhumah,” tutupnya.

Artikulli paraprakAKBP M. Syafi’i Pimpin Langsung Latpra Ops Mantap Praja Kapuas 2024
Artikulli tjetërToba Pulp Lestari Adakan Pelatihan Sekolah Alam