Metro, Jakarta – Dua orang saksi dihadirkan pemohon pada sidang lanjutan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (26/1/2022)

Bicara tentang pelaksanaan Uji Komptensi Wartawan di Dewan Pers merupakan bukti terjadinya ketidakjelasan tafsir Undang-Undang Pers.

Saksi Dedik Sugianto selaku Ketua Umum organisasi pers Sindikat Wartawan Indonesia menjelaskan kepada Majelis Hakim MK mengenai kerugian konstitusionalitas organisasi pers akibat ketidakjelasan tafsir Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Ayat (5).

Pemohon

Karena kesalahan tafsir tentang UU Pers tersebut menyebabkan kesepakatan organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 tentang peraturan standar organisasi wartawan dijadikan Dewan Pers menjadi Peraturan Dewan Pers.

“Akibatnya kami yang mendirikan organisasi pers sesudah tahun 2006 itu kehilangan kesempatan membuat peraturan pers. Seharusnya kesepakatan bersama itu menjadi peraturan masing-masing organisasi pers termasuk SWI meski tidak ikut menyusun dan memutuskannya,” ungkap Dedik.

Akibatnya, menurut Dedik, pihak SWI sebagai organisasi pers berbadan hukum yang diakui negara melalui SK Menkumham Nomor : AHU-0011935.AH.01.07 Tahun 2017 tidak pernah diajak atau diundang Dewan Pers untuk mengusulkan pencalonan anggota Dewan Pers dan kehilangan hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

Pemohon

Dedik juga memaparkan contoh konkrit kerugian konstitusional pihaknya karena Dewan Pers sebagai fasilitator justeru membuat Peraturan Pers yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 Tentang Standar Kompetensi Wartawan.

Peraturan ini menurutnya sangat merugikan wartawan Indonesia dan mengganggu sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional Indonesia.

“Sebab UKW yang dilaksanakan Dewan Pers menggunakan penguji kompetensi yang tidak memiliki Sertifikat Asesor yang dikeluarkan oleh BNSP. Padahal setiap penguji kompetensi wajib bersertifikat Asesor Kompetensi. Dan Lembaga Pengujinya pun wajib berlisensi BNSP,” terangnya.

Pemohon

“Seharusnya wartawan yang diuji kompetensi memiliki sertifikat dari BNSP yang sah dan diakui pemerintah serta dunia internasional,” jelas Dedik.

Oleh karena kerugian konstitusionalitas itulah Dedik mengatakan, pihaknya selaku Ketum SWI ikut membentuk Dewan Pers Indonesia yang Independen sesuai amanah UU Pers melalui Kongres Pers Indonesia 2019 yang demokratis.

“Sayangnya setelah saya mencalonkan diri dan ikut terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia namun pengajuan penetapan Keanggotaan DPI tidak kunjung ditetapkan melalui SK Presiden meski sudah diajukan ke Presiden,” urainya.

Hal itu menurut Dedik, karena ketidakjelasan tafsir pasal 15 ayat 5 UU Pers yang seolah memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menentukan sendiri menolak atau menerima pengesahan keanggotaan Dewan Pers.

Senada dengan Dedik, saksi lainnya Hika Transisia selaku Sekretaris Jenderal Jurnalis Nasional Indonesia ikut mengungkap kerugian konstitusionalitasnya karena ketidakjelasan tafsir UU Pers.

Hika Transisia menjelaskan, pihaknya mengalami kerugian konstitusionalitas karena tidak dapat menentukan dan menyusun peraturan-peraturan dibidang pers.

Menurutnya, Dewan Pers telah membuat dan menentukan sendiri peraturan tanpa melibatkan JNI sebagai organisasi Pers yang telah memiliki struktur kepengurusan yang jelas dan lengkap serta telah sah berbadan hukum berdasarkan SK Menkumham Nomor : AHU-0010829.AH.01.07 Tahun 2019.

“Sejatinya kesepakatan peraturan oleh organisasi-organisasi pers itu dibuat dan di SK kan oleh masing organisasi pers untuk menjadi alasan dan target mencapai standar sesuai peraturan itu.

Tapi juga tidak menghalangi atau membatasi pengurus atau anggota JNI mengajukan calon atau memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers,” ungkap Hika.

Sebagai Asesor Kompetensi dari JNI pada LSP Pers Indonesia, Hika juga menuturkan, pihaknya mengalami kerugian konstitusionalitas karena ketidakjelasan tafsir pasal 15 Ayat 2 huruf f UU Pers. “Dewan Pers telah mengambil alih hak kami untuk menyusun dan membuat peraturan di bidang pers khususnya tentang Standar Kompetensi Wartawan,” ungkapnya.

Akibatnya Standar Uji Kompetensi Wartawan yang selama ini dijalankan oleh Dewan Pers, Pelaksanaan Uji Kompetensinya tidak sesuai dengan sistem sertifikasi kompetensi kerja Nasional Indonesia.

Menariknya pada sidang ini, kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata menanyakan kepada kedua saksi mengenai kerugian konstitusionalitas terkait apakah organisasi kedua saksi dilibatkan Dewan Pers dalam penyusunan peraturan Dewan Pers.

Kedua saksi seragam mengaku tidak tahu dan tidak pernah difasilitasi Dewan Pers dalam menyusun peraturan pers.

Turut hadir dalam sidang kali ini perwakilan dari Kuasa Hukum Presiden RI, pihak terkait Dewan Pers, organisasi pers PWI, AJI, dan AMSI, Kuasa Hukum Pemohon Vincent Suriadinata, SH., MH dan Christo Laurenz Sanaki, SH.

Sementara dari pihak pemohon yang hadir Heintje Mandagi dan Soegiharto Santoso. Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat yang memimpin sidang menanyakan ke pihak kuasa hukum Presiden RI dan pihak terkait Dewan Pers untuk menghadirkan saksi dan ahli pada sidang berikut.

Dewan Pers akan menghadirkan 3 orang saksi dan 3 orang ahli. Sementara pihak pemerintah memilih tidak mengajukan saksi dan ahli.

Sidang perkara uji materi UU Pers ini akan dilanjutkan pada 16 Februari 2022 untuk mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan DPR. Khusus saksi dari DPR selama persidangan selalu berhalangan hadir. ***

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

3 Komentar

  1. […] Kata Ketua DPI, Mandagi, persoalan yang menjadi delik pers apabila media membuat berita tentang sebuah peristiwa atau keterangan nara sumber, lalu pemberitaannya merugikan pihak yang terkait dalam berita tersebut. […]

  2. […] Ketua DPI, Mandagi, persoalan yang menjadi delik pers apabila media membuat berita tentang sebuah peristiwa […]

  3. […] Corporate University setelah dinyatakan kompeten ini diserahkan langsung oleh salah satu Komisioner BNSP Bonardo Aldo Tobing di gedung BRI Coporate University di Jakarta Selatan, […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *