Beranda HUKUM Pencabutan AJB Harus Ada Putusan Pengadilan

Pencabutan AJB Harus Ada Putusan Pengadilan

50
0
Pencabutan AJB
85 / 100
Depok I metroindonesia.id – Persoalan sengketa pencabutan AJB (Akta Jual Beli) di atas lahan seluas 1  hektar yang terletak di Jalan Margonda Raya No, 305 Rt 01, Rw12 Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Muhamad Adzan, SH, MH, Mkn dan Alfonsus Podasari, SH selaku kuasa hukum Wiryo Martono pemilik lahan atas akte jual beli (AJB) dari alm, Sumarso mantan Camat Beji, ahli warisnya sudah tidak punya hak untuk memiliki lagi, katanya kepada awak media, di lokasi, Senin (12/8/24).

Pencabutan AJB

Ketika kami mempelajari dokumen Pencabutan AJB ternyata banyak sekali kejanggalan dan anehnya lagi, adanya laporan polisi sertifikat hilang, dan pencabutan akte jual beli (AJB), namun semua itu tidak menjadi persoalan bagi kami karena terakhir ditemukan ada akte perdamaian yang di buat tahun 2015 oleh notaris di Tangerang.

Dalam bunyi akte perdamaian, seingatnya ada dua pasal, yakni pasal pertama, pak Wiryo Martono selaku pihak ke dua mengakui sertifikat No, 29/kemiri muka.

 

Pada pasal ke dua, Wiryo Martono menyatakan bahwa, kompensasi menjual tanah ini, dijual secara bersama, ayat 2 bahwa, pembeli tanah membayar langsung kepada para pihak, berarti ahli waris adalah pihak ke dua dan klien kami adalah pihak ke satu, ternyata ahli waris telah membuat akte pengikatan No, 121 tahun 2017 oleh Notaris juga dari Tangerang. Ironinya tanah itu sudah berpindah tangan atas nama Jemi Budiyanto

Pencabutan AJB

Setelah diklarifikasi oleh klien kami, tidak pernah tahu tanahnya sudah di jual dan tidak tahu siapa Jemi Budiyanto sebagai pembeli.

Oleh karena itu, kata penasehat hukum Wirya Martono, sebelum kami melangkah melaporkan ke polisi, kami ingin mengklarifikasi dokumen ini dahulu, yang mana yang benar, ujarnya.

Ia mengatakan, pada hari Sabtu, 9 Agustus 2024 kemarin, ada inisiatif dari klien kami untuk datang ke lokasi lahan yang di belinya dan saat itu ada yang mengaku pengacara ahli waris brrsepakat pada hari Senin 12 Agustus akan menghadirkan ahli waris untuk mengklarifikasi dokumen, mana yang benar.

Mengenai tua mana surat pak Wiryo Martono dengan surat pak Jemi Budiyanto.

Alfon menerangkan bahwa pak Wiryo Martono punya surat sejak tahun 1995 sedangkan pak Jemi Budiyanto tahun 2017 dibelinya dari ahli waris ibu Like Siti Wulandati seorang notaris bersama dua orang saudaranya.

Menyisir kebelakang ada kaitannya dengan jual beli, antara klien kami Wiryo Martono dengan pemilik tanah, akte klien kami ternyata yang punya tanah nya malahan melapor ke polisi menyatakan sertifikat nya hilang. Kemudian ahli waris membuat akte, Pencabutan AJB, tapi itu kami tidak persoalkan, yang kami utamakan adalah akte perdamaian.

Pencabutan AJB

Menurutnya, akte perdamaian itu diakui di negara kita, karena menganut azas musyawarah dan mufakat, tentu hal itu bisa menghilangkan aturan hukum yang ada. Sehingga saya berpedoman kepada akte perdamaian atau DADIN yang dibuat tahun 2015, terutama pasal 2 yang menjadi dasar hukum. Klien kami tidak tahu tanah ini di jual oleh ahli waris ke Jimi Budiyanto, ketusnya Alfon.

Langkah selanjutnya adalah, kita harus selesaikan dulu dokumen ini, kalau tidak bisa juga kita lewat kepolisian dan persoalan ini bisa ranah pidana, kalaupun gak bisa pidana tentu ke perdata “, kata Alfonsus Podasari, SH.

  • Pencabutan AJB

Surat akte kesepakatan damai bersama yang biatkan kedua belah pihak, pertama adalah pihak Sumarso dan pihak kedua pak Wiryo Martono. Selaku kuasa hukum, kami mempertanyakan atas dasar apa ahli waris membuat akte pengikat jual beli dengan Jimi Budiyanto.

Dikesempatan itu, antara pihak kuasa hukum sempat berargumtasi soal dokumen.

Ndaru Rahandono, SH kuasa hukum ahli waris Like Siti Wulandari berharap, kuasa hukum dari Wiryo Martono menyatakan secara tertulis atau bersurat saja jangan seperti obrolan dipinggir jalan supaya dibicarakan secara kekeluargaan.

Adzan, kemarin kami sudah sampaikan bahwa soal adanya dokumen keterangan surat sertifikat hilang dan sudah ada penetapan tapi kenapa ada sertifikat pengganti. Kita selaku penasehat hukum tabayun, buktinya kami bisa datangkan pak Wiryo Martono beserta bukti berkas dokumen untuk kita tidak berdebat. Jadi kita bisa tahu duduk perkaranya, besok tanggal 14 agustus ini kami akan buatkan surat ke pak Asep.

Alfon heran, kenapa sudah sepakat adamya akte perdamaian di mana pasal 2 sudah jelas, dalam akte itu disebutkan, kompensasi tanah ini di jual secara bersama. pada ayat 2 juga menyatakan bahwa, pembeli tanah ini membayar langsung kepada pihak bersangkutan yaitu, pihak pertama adalah klien kami Wiryo Martono dan pihak ke dua adalah ahli waris alm, Sumarso, ternyata, tahun 2017, ahli waris membuat akte peningkatan akte jual beli dengan nomor 121 oleh notaris di kota tangerang. Klien kami tidak tahu sama sekali adanya akte peningkatan jual beli tersebut.

Nah, inilah yang selama ini menjadi persoalan, yang kami mau tanyakan ke pengacaranya ahli waris, kenapa sudah ada kesepakatan dirubah. Karena kesepakatan atas musyawarah merufakat merupakan aturan yang tidak bisa dibantah oleh siapapun, jelas Alfon.

Ndaru menyebut bahwa dalam dadin ada penarikan diri dari Wiryo tanggal 18 Desember 2017, karena perdamaian itu dianggap tidak dengan secara baik disampaikan dan itupun sudah dijawab oleh pak Agus Warsito ujarnya.

” Ada dadin dan ada penarikan dadin dan ada persetujuan dadin, saya tahunya dari pihak bapak loh “, pungkas Daru

Dijelaskan Alfon, soal adanya dadin dari pak Wiryo, itu harus ada pembatalan dulu materinya dari putusan pengadilan, kalau soal orang yang di berikan kuasa, siapapun objeknya boleh, namun subyeknya yang tahu persis adalah pengacaranya dan pengacaranya harus bisa menjawab, karena sepengetahuannyabahwa pengacara sebelumnya sudah mengundurkan diri.

” Kalau ingin tahu silahkan tanyakan ke pengadilan saja, kalau saya berpedoman dengan dokumen milik klien kami “.

Soal putusan kasasi (PK), itu tidak berdiri sendiri, sebelumnya ada PK ada peristiwa terjadi, imbuh Ndaru

Adzan juga menyebutkan, soal perangkat peristiwa ini, nanti kita akan laporkan ke pihak kepolisian.

Ndaru menjawab atas perkataan Adzan, silahkan laporkan ke polisi, kita jangan debat kusir disimi, dari kemarin kita sudah siap ke pengadilan. Kalau mau bersurat, ayo kita bersurat sebagai lowyer bukan, omongan dipinggir jalanan.

Adzan juga berharap agar ahli waris bisa bertemu dengan kami, tapi kenapa tidak mau. Kalau hanya bersurat bukan kami tidak bisa buatkan, tapi karena ada arahan pembicaraan untuk melaporkan ke pihak kepolisian, maka kami akan huat surat laporannya, ucap Adzan.

Soal persoalan Pencabutan AJB ini, kita bicarakan di kantor polisi saja, sebab polisi itu bukan hakim dan kita juga bukan hakim yang bisa menentukan kebenaran itu adalah hakim, karena materi pembatalan ini belum di cabut oleh pihak pengadilan, tapi subyeknya menyatakan sudah ditarik, itukan hanya dibawah tangan, makanya kami selaku kuasa hukum Wiryo Martono berpegang teguh pada materi ini, karena yang bikin materinya adalah pejabat negara atau notaris dan data otentik nya akan kami perlihatkan di depan polisi.

Adanya penetapan PTUN, hingga saat ini kami belum tahu hasilnya, apakah klaim PTUN itu klien kami juga yang seharusnya sebagai penggugat intervensi dan PTUN Bandung harus memanggil klien kami, tapi klien kami tidak pernah tahu sama sekali apa itu PTUN.

” Kalau sudah bicara PTUN biasanya, BPN yang mengeluarkannya, tapi tidak lepas dari pada poli gugat intervensi dari klien kami. Sampai hari ini, klien kami tidak pernah di panggil sebagai penggugat intervensi “.sebutnya.

Sampai hari ini kami sudah membuat surat menanyakan apakah BPN kota Depok sudah mengeluarkan sertifikat, hingga hari ini pihak BPN belum menjawabnya, pungkas Alfon.

  • Pencabutan AJB

Ndaru menyanggah bahwa pada tanggal 4 Januari tahun 2023, BPN Kota Depok sudah menjawabnya dari pak Wiryo dari pak Jemi dari Sumarso alias kita.

Alfon pun tersontak karena kami baru saja layangkan surat ke BPN kota Depok pada 4 juli 2024. Surat yang akan kami buat,
kalau di ijinkan klien kami akan buatkan surat ke pengacara ahli waris, kalau tidak di ijinkan maka kami akan buatkan laporkan ke pihak kepolisian

Soal ahli waris tidak bisa diketemukan dengan Wiryo Martono masih menunggu hasil pertemuan di kantor kepolisian. (Tim)

Artikulli paraprakPj.Wali Kota Buka Secara Resmi Acara Rembuk Stunting Kota Padangsidimpuan.
Artikulli tjetër35 Calon Legislatif Terpilih Di Lantik