Beranda KALBAR Peraturan Bupati Sintang Tentang Penghapusan TPP Khusus Guru Digugat Ke Mahkamah Agung

Peraturan Bupati Sintang Tentang Penghapusan TPP Khusus Guru Digugat Ke Mahkamah Agung

135
1
peraturan
Foto: Istimewa
85 / 100
KALBAR-SINTANG, metroindonesia.id – Peraturan Bupati  Sintang No. 25 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024 tentang  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD (Penghapusan uang TPP khusus ASN Guru Bersertifikat/Bertunjangan  Khusus dari APBN) dan menaikkan uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural, digugat oleh sejumlah guru ke Mahkamah Agung.

Pasalnya,sSetelah viral kasus sampah yang diantar ke Kantor Bupati dan Kantor DPRD Sintang, muncul kasus gugatan Hak Uji Materiil (HUM) yang dilakukan oleh guru SD terhadap Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta dan berkas gugatan diterima pada Jumat, 5 Juli 2024.

Julia Roli S Banurea mengatakan pada Tahun 2023, terjadi penghapusan tambahan penghasilan pegawai hanya kepada profesi guru sebanyak 2031 orang guru ASN, baik guru yang bersertifikasi atau bertunjangan khusus, dan guru non sertifikasi sebanyak 912 orang, hanya diberi TPP dibawah petugas pramu kebersihan sebesar Rp. 336.000.

“Sebelum tahun 2021, semua guru ASN mendapat uang TPP Rp. 875.000-Rp. 1.150.000/guru. Setelah tahun 2021,  kolom kriteria wilayah ini dihapuskan, bahkan kondisi kerjapun tidak diakomodir, sehingga tidak ada dasar pembayaran uang TPP guru,” paparnya.

Lanjutnya, Terjadi kekeliruan yang dilakukan oleh Pemda Sintang (red. pembuat Perbub), dalam menafsirkan TAMSIL (tambahan penghasilan) dari APBN (PUSAT) Rp. 250.000, khusus untuk guru nonserdik dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/Insentif dari APBD (Daerah) untuk semua ASN (PP NO. 12 Tahun 2019).

“Kalau dihubungkan dengan Peraturan Bupati Sintang yang menghapus TPP hanya pada profesi guru itu sangat diskriminatif dan bertentangan dengan ragam peraturan diatasnya,” jelasnya.

“Bertentangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, Kepmendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 6909/B/GT.01.01/2022. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 yang dilanggar pada pasal 58, ASN guru didiskriminasi, dibuang dari kelas jabata,” bebernya.

Julia juga mengatakan, setelah diadakan audiensi dan Dirjen GTK turun ke Sintang, untuk membantu mencari solusi, bahwa guru boleh terima TPP. Terdapat kesepakatan mengembalikan TPP di Pendopo Bupati Sintang, ternyata setelah tanggal 16 Mei 2023, Pemda ingkari hasil audiensi.

“Alasan Pemda dana daerah tidak ada. Sebenarnya dana daerah cukup membayar guru yakni Rp. 336.000 x 2031 guru x 12 bulan) adalah Rp. 8.188.992.000,00. Namun dinyatakan dana tidak cukup. Perbandingan TPP 2022 dan 2023 ditemukan kenaikan ASN struktural dengan selisih kenaikan TPP Rp. 37.701.610.176,00 (2023), artinya  Rp. 37 miliar masih bisa menutup 8 miliar kebutuhan TPP guru dalam 1 tahun di 2023,” ungkapnya.

Hal yang lebih mencengangkan adalah, asisten bupati yang mewakili pemberitaan TPP di media, mengatakan bahwa TPP akan mengalami penurunan di 2024. Ternyata setelah Peraturan Bupati No. 40 Tahun 2024  tentang  TPP terbit, uang insentif pejabat ASN dan ASN struktural masih alami kenaikan.

“Yang sangat miris adalah jabatan fungsional pengawas sekolah yang bersertifikasi malah alami kenaikan TPP sebesar Rp. 3.894.000,00/bulan. Kepala Inspektorat yang seharusnya mengaudit keuangan alami kenaikan TPP Rp. 11.050.000,00/bulan,” kata Julia.

Menurut Julia, pengalihan Insentif/TPP guru kepada struktural telah menunjukkan bahwa pemda tidak transparan dalam mengelola keuangan, pemda diberi kewenangan, tapi tidak sewenang-wenang.

“Kemendagri melalui Ditjen Bina Keungan Daerah yang ikut membantu menyelesaikan kasus TPP di awal, ternyata mengizinkan  Pemda Sintang menerbitkan TPP 2024 tersebut. Sementara di Kepmendagri No. 900-4700 Tahun 2020. Jelas disebutkan bahwa TPP diberikan berdasarkan prinsip keadilan. 2 kali surat masuk ke Ditjen Bina keuangan, namun hasil akhirnya nihil, malah insentif yang naik adalah pejabat ASN dan ASN struktural,” ujarnya.

Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian TPP ASN, menyatakan bahwa guru berserti atau bertunsus, boleh menerima TPP. Namun, aturan tersebut juga tidak diindahkan.

“Hingga akhirnya kami guru pelosok 3T membentuk tim untuk  Peraturan Bupati atas TPP langsung ke Mahkamah Agung dalam hal Hak Uji Materiil,” tegasnya.

“Guru bertunsus mendapat tunjangan khusus dari APBN, karena pengabdian di 3T, namun pemda menghapus insentif /TPP dari daerah dengan dalil yang tidak berdasar. Kebijakan yang sangat merugikan guru di 3T. Begitu juga guru berserti, guru Sintang tidak gratisan mendapatkan sertifikasi, penuh perjuangan. Bahkan penggugat kuliah sertifikasi profesi guru selama 1 tahun untuk mendapatkan sertifikasi. Namun kecemburuan sosial mengakibatkan uang insentif yang biasanya didapat, malah dialihkan,” imbuhnya.

Julia menyampaikan dalam kasus ini masih ada oknum pejabat yang mengancam dan mengintimidasi guru untuk dimutasi dan dipecat karena menggugat. Guru 3T mempersilahkan SK disiplin diterbit dan akan menggugat di PTUN sekaligus gugatan dari semua kepada sekolah yang dipecat karena TPP serta mengugat semua pejabat yang digunakan untuk mengintimidasi guru yang berjuang di PTUN.

“Jika memang tidak ada permasalahan keuangan atas TPP, seharusnya pemda mengizinkan guru berjuang. Karena semua manusia bersamaan kedudukan di depan hukum. Seperti sekarang ini, surat panggilan datang lagi ke guru yang mewakili dari DISDIKBUD Sintang untuk minta konfirmasi. Padahal jelas, sejak 2023 guru minta TPP dikembalikan dan bila tidak dikembalikan akan membuat gugatan,” pungkasnya.

“Kami juga sudah minta izin kepada Wakil Bupati, bila TPP guru tidak dikembalikan maka mohon izin untuk membuat gugatan. Wakil Bupati menyatakan “itu hak semua orang”, artinya kami para guru berhak untuk memperjuangkan hak kami,” kata Julia.

Julia juga mengatakan para Guru 3T yang mewakili hanya ingin bertemu Bapak Bupati Sintang selaku penanggungjawab Perbup. Guru ingin bertanya langsung ke Bupati, mengapa setelah beliau sakit, terjadi penurunan uang guru hingga hingga Rp. 0 dan pengalihan ke pejabat dan ASN struktural?.

“Guru SD penggugat tidak berkenan bertemu dengan Kadis Pendidikan Sintang, karena sudah menghubungi langsung beliau, bahkan sudah bertemu saat audiensi, namun hasil nihil hingga 2024,” ujarnya dengan nada kesal.

Julai juga mempertanyakan apa prestasi dan kinerja luar biasa yang dimiliki pejabat ASN Sintang dan ASN struktural, sehingga dari tahun 2021 hingga 2024 terus mengalami kenaikan drastis bahkan ada yang menyentuh kenaikan 200%.

“Apakah satupun diantara hampir 3000 guru Sintang tidak ada yang berprestasi sehingga kriteria prestasi kerjapun tidak ada di TPP?. Kami menanti putusan yang berkeadilan melalui HAK UJI MATERIIL dari Mahkamah Agung tentang pengalihan uang TPP guru ke struktural,” tutup Julia.

Artikulli paraprakKades Nanga Nuak Klarifikasi Terkait Penerima Bansos PKH
Artikulli tjetërRefleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kalsel Gelar Seminar Nasional

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.