Beranda KALBAR Kades Nanga Nuak Klarifikasi Terkait Penerima Bansos PKH

Kades Nanga Nuak Klarifikasi Terkait Penerima Bansos PKH

50
0
Nanga nuak
82 / 100
KALBAR – MELAWI, metroindonesia.id – Mustapa, Kepala Desa Nanga Nuak, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi mengklarifikasi terkait adanya dugaan perangkat Desa dan BPD yang menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) tahun 2024.

Terkait pemberitaan tersebut, Mustapa menjelaskan bahwa pada Maret 2024 telah dilakukan perbaikan usulan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bersama BPD dan sudah di upload dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Genertion) milik Kemensos RI.

“Saat musyawarah sudah mengusulkan untuk menghapus nama perangkat desa dan BPD yg masuk dalam daftar penerima bansos. Data tersebut sudah di upload di aplikasi SIKS-NG Kemensos RI. Kami juga kurang paham nama perangkat desa dan BPD masih keluar dan mendapatkan Bansos,” jelas Mustapa saat ditemui pada Sabtu, (03/08).

Dijelaskan Mustapa, bahwa adanya nama-nama perangkat desa Nanga Nuak yang mendapatkan Bansos sebelumnya sudah terdaftar di desa asal tempat tinggalnya.

“Nama yang mendapatkan Bansos sebelum pindah menjadi warga desa Nanga Nuak sebelumnya sudah terdaftar di desa asalnya. Contohnya Misnawati asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tanah Pinoh. Di Desa asalnya dia sudah terdaftar sebagai penerima Bansos, begitu juga nama nama yang lain,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Melawi, Syamsul Arifin melalui Staf fungsional data Kanisius Madur mengatakan bahwa pemindahan data warga penerima bansos pemadanan datanya dilakukan oleh Kemensos RI.

“Secara otomatis data di desa lama akan berpindah ke desa yang baru dimana penerima pindah desa,” jelasnya, Rabu (07/08) saat ditemui diruang kerjanya.

Terkait persoalan di Desa Nanga Nuak, Kanisius juga menegaskan bahwa perangkat desa dan BPD Desa serta semua tenaga honor yang dibiayai dengan anggaran negara tidak dibolehkan mendapatkan Bansos. Dinas Sosial juga kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau desa terkait penerima bansos dari dinas sosial.

“Jika ada perangkat desa atau tenaga kerja yang dibiayai anggaran negara maka bantuannya akan dihentikan. Kami juga kerap dilema dengan data atau informasi yang kami terima tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkapnya.

Dikatakan Kanisius bahwa sistem pendataan calon penerima bansos sendiri sudah sampai tingkat desa melalui aplikasi SIKS-NG Kemensos RI.

“Verifikasi dan pengusulan calon penerima bantuan itu dari desa dan Kabupaten hanya validasi saja. Jika masih ditemukan penerima bansos yang dibiayai oleh anggaran negara sebaiknya dihapus ditingkat desa agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” terangnya lagi.

Kanisius juga meminta setiap desa di Kabupaten Melawi agar melakukan verifikasi setiap bulan untuk memastikan data yang sudah dihapus setelah verifikasi di desa dan finalisasi di Kabupaten akan dihentikan bantuannya.

Artikulli paraprakUniversitas Pertamina Gelar Dialog The 2nd Pertamina Energy 2024, Biofuel Untuk Masa Depan
Artikulli tjetërPeraturan Bupati Sintang Tentang Penghapusan TPP Khusus Guru Digugat Ke Mahkamah Agung