Ketua BNSP Serahkan Langsung Sertifikat Lisensi LSP MSDM Analitik
Metro, Jakarta – Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Sumber Daya Manusia Analitik (LSP MSDM Analitik) secara resmi berlisen Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dengan diserahkannya Sertifikat Lisensi untuk LSP MSDM Analitik, oleh Kunjung Masehat Ketua BNSP secara langsung kepada Ketua LSP MSDM Analitik, Maria Ellen Fransisca Y, resmi bisa mulai bekerja.
Penyerahan didampingi oleh Ketua Dewan Pengarah Sally Taher di Kantor BNSP Jakarta, Rabu 12 Januari 2022.
Kunjung Masehat mengucapan selamat kepada Maria Ellen Fransisca Y selaku Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi atas terlisensi saat menyerahkan sertifikat.
Dengan diterimanya Sertifikat Lisensi tersebut LSP MSDM Analitik bisa segera beroperasi melaksanakan sertifikasi profesi di bidang MSDM dengan pendekatan data dan analitik pertama di Indonesia.
“Ini hadiah dari pemerintah melalui BNSP bagi masyarakat Indonesia khususnya yang menggeluti profesi di bidang MSDM Analitik,” ungkap Sally sapaan akrab Ketua Dewan Pengarah LSP MSDM Analitik.
Usai menerima sertifikat lisensi dari Ketua BNSP dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh Komisioner BNSP dan tim kerja BNSP yang sudah melakukan proses 1aralle sehingga LSP MSDM Analitik akhirnya resmi terlisensi.
Nilai tambah yaitu penggunaan pendekatan data & analitik untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan seputar karyawan, tim, dan organisasi melalui 3 Skema Kompetensi bagi tenaga professional di bidang MSDM Analitik bagi Direktur SDM dan Umum, Human Capital Manager, dan Compensation & Benefit Analyst.
Rencananya secara parallel akan melakukan penambahan ruang lingkup untuk skema di bidang MSDM Analitik yang akan diajukan kepada BNSP, sebab menurut Sally Taher dan Maria Ellen Fransisca Y masih sangat banyak skema uji kompetensi yang sangat dibutuh.
Sally Taher mengungkapkan bahwa kehadiran untuk mendukung program dan target pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait penyerapan tenaga kerja di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia pada tahun 2022.
Berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/5/HK.04.00/VI/2019, dalam rangka mewujudkan SDM perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika dan patuh pada ketentuan yang berlaku diperlukan SDM pada bagian HRD perusahaan yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Kemenaker memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM.[] Red