Metro, Jakarta -Netizen Nyinyir Karena Gubernur Khofifah Larang ASN ke Luar Kota saat libur Natal dan tahun baru 2022,

Larangan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada ASN untuk pergi ke luar kota kecuali  dalam keadaaan darurat saat libur Natal dan tahun baru 2022, mendapat nyinyiran dari netizen.

Netizen

Dalam status facebook suarasurabaya (@e100) yang memberitakan larangan itu, membandingkan larangan ASN ke luar kota dengan perayaan ulang tahun Khofifah di Gedung Grahadi yang viral bulan Mei lalu.

Netizen

Menurut, perayaan ulang tahun dengan berkerumun diperbolehkan, berbeda dengan ASN justru tidak dibolehkan ke luar kota.

Sontak netizen menyinyiri melihat surat edaran khofifah tersebut.

“Dilarang cuti kecuali merayakan ulang tahun” ujar akun bernama Sjarial Bawavie.

Lalu  dengan akun bernama Agus Hariyanto Longor turut berkomentar, “kalau hadiri ultah boleh kan boss?”.

“Kalau ultah itu termasuk daruratkah Bu?” kata akun bernama Nursyifa Veldhanvel.

Netizen

Diketahui Khofifah membuat SE Gubernur No 800/7840/204.3/2021 yang melarang ASN cuti atau perjalanan darurat dengan pengecualian kondisi darurat.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

2 Komentar

  1. […] wilson Lalengke, sudah mengakui bahwa Gubernur melakukan kesalahan dalam menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2017 yang digunakan oleh para kepala sekolah di seluruh Sulawesi Tengah sebagai […]

  2. […] Gubernur Nova juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Jawa Tengah (Jateng) dan Kabupaten Blora, karena telah merawat dan menjaga makam Pocut Meurah Intan yang merupakan pahlawan perempuan asal Aceh. […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *