SAMOSIR-SUMUT, Metroindonesia.id – Polres Samosir menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang terjadi pada, Rabu (1/4) 2009 silam dengan menghadirkan beberapa orang tersangka. Rekonstruksi digelar pada Selasa, (15/8) di Lapangan Apel Mapolres Samosir pukul 11.30 WIB.
Wakapolres Samosir, ST Pangabean mengatakan bahwa, rekonstruksi ini dilakukan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terduga AS, JM, E alias B, dan ES terhadap Hasan Samosir di Desa Tomok Parsaoran Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, Rabu, 1 April 2009 silam disamping rumah korban.
“Atas Kasus ini 2 orang tersangka pembunuhan berencana telah diamankan, sedangkan 3 orang tersangka lainnya masih buron atau DPO,” kata Pangabean dalam keterangan pers releasenya.
Masih kata Pangabean, Rekosntruski pembunuhan berencana ini dihadiri oleh penasehat tersangka dan jaksa penuntut umum dan Kasubsi Penuntutan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Samosir. Jalannya rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani.
“Rekonstruksi terdiri dari 9 (Sembilan) adegan yang diperagakan oleh masing-masing Pemeran dan pemeran pengganti serta disaksikan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Samosir,” jelasnya.
Pangabean menambahkan, rekonstruksi digelar untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Samosir, serta melengkapi berkas Penyidikan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Sempat terjadi ketegangan antara saksi-saksi dengan keluarga korban, namun rekonstruski berjalan lancar,” tutupnya. ** Jimmy.