Beranda HUKUM Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Kavling Pepabri...

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Kavling Pepabri Kampung Serap.

23
1
Exif_JPEG_420
15 / 100

metroindonesia id, Depok -Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang keterangan lebih saksi penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan dengan senjata api bertempat di ruang sidang Kartika, Jln Boelevard Grand Depok City,, Kalimulya, Cilodong; Rabu (2/8/2023).

Sidang keterangan saksi dipimpin oleh majelis hakim Arianto, SH, MH dimulai pukul 17,30 wib sampai dengan selesai.

IMG 20230802 174044
Saat sumpah keterangan saksi 

Korban penganiayaan dan pengeroyokan adalah Rudi Samin dan Aldo.

Kejadian penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan dengan senjata api, pada saat kami sedang mendata jumlah warga di kavling Pepabri lahan eks RRI hari Minggu 13 Desember 2020, katanya Rudi Samin selaku korban penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan.

IMG 20230802 173432

Tiga pengeroyok tersebut adalah, Mad Yasin, Siswanto dan Yusef TB Ismail yang ditangani Kejari Depok dan penyidik Polres Depok hari Selasa 11 Juli 2023 dan kini resmi telah dititipkan di Rutan Kelas 1 Depok.

Saksi korban dari Rudi Samin untuk memberikan keterangan sebanyak 5 orang, yakni, Matias (Aldo), Rudi Samin, dan Karya, Ibu Enci, RT Yusef Saeful salah satu dari saksi terkait kenal dekat dengan terdakwa

IMG 20230802 134324
Menurut Rudi Samin selaku korban penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan mengaku telah dianiaya oleh terdakwa, sehingga mengalami memar oleh karena di hakimi masa, dan terutama saat kejadian ada yang memprovokasi, “bakar, bakar”, pungkasnya tuturnya Rudi Samin.
IMG 20230802 134324
Rudi Samin saksi pengeroyokan 

Sementara lanjut Rudi Samin, pelaku yang menodongkan pistol sudah di selesaikan oleh lembaga tersebut.

Sedangkan pelaku warga sipil sedang diproses di Pengadilan Negri Depok, mereka di ganjar pasal 170 dan 350 KUHP tentang penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan dengan senpi di depan UMUM dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

IMG 20230802 173432
Suasana persidangan 

Pada sidang tersebut, pihak terdakwa menyampaikan eksepsi, namun majelis hakim menolaknya. sidang yang berlangsung aman dan terkendali tersebut akan dilanjutkan minggu depan. ()

Artikulli paraprakHasil Muscab KB – FKPPI 10.22 Kota Depok Digugat, Karena Dinilai Cacat Hukum
Artikulli tjetërMeski Tak Didukung Parpol, Yoyo Jamin, Kaesang Pangarep Maju Cawalkot Depok Dari Jalur Independen

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.