Deliserdang | metroindonesia.id – Proyek pembangunan drainase di desa Perdamaian dusun 10 , Kecamatan Tanjung Morawa, dinilai warga sebagai proyek siluman.

Hal tersebut disampai warga kepada awak media beberapa waktu lalu, dari hasil investigasi beberapa rekan media informasi yang disampaikan warga benar adanya.

Dimana tidak diketemukannya papan proyek siluman pada kegiatan, bangunan Direksi Kit sehingga warga masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran dan usulan siapa kegiatan tersebut yang didalam musrembang pada tahun 2022 belum di usulkan.

Proyek
Tampak lokasi pengerjaan masih tergenang air

Dari pantauan di lapangan, awak media hanya melihat para pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) tanpa ada pengawasan dari instansi terkait.

“Tampak dari pengerjaan  Proyek Siluman tidak profesional, dilihat dari tidak adanya pengurasan genangan air, komposisi adukan semen yang tidak sesuai serta tidak menggunakan air bersih sebagai campuran adukan semen” ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi masyarakat, sesuai Kode Etik Jurnalistik pasal 3 : wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Proyek
Diduga komposisi tidak sesuai serta tidak gunakan air bersih

Melalui aplikasi WhatsApp, mencoba berkomunikasi dengan pejabat publik Kepala Dinas PUPR Kab. Deliserdang Janso Sipahutar, namun tidak mendapatkan respon atau jawaban.

  • Pejabat publik perlu tau.

Bedasarkan Pasal 18 ayat (1UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

Secara tidak langsung pejabat publik telah melalaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Serta pejabat publik telah melakukan pelarangan dengan tidak memberikan informasi sebagaimana dimaksud pada Undang Undang Keterbukaan informasi Publik nomor : 14 tahun 2008 ketentuan pasal 9.

https://metroindonesia.id/parlemen/tindak-tegas-peredaran-narkoba/16/

Jadi patut diduga Badan Publik telah sengaja menjadikan proyek siluman bertujuan untuk menghilangkan informasi dan publikasi dari awak media.[] Ganda Pasaribu.

 

 

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa