- Kompetensi Kepala SMP Negeri 3 Hamparan Perak Patut dipertanyakan
Deli serdang | metroindonesia.id – KIP atau lebih kita dikenal dengan kepanjangan Keterbukaan Informasi Publik yang diatur dalan undang undang nomor 14 tahun 2008 dan perubahannya.
Jabatan kepala sekolah didalam undang undang termasuk pejabat publik yang harus menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk informasi penggunaan anggaran.
Namun ada hal berbeda yang dilakukan oleh Saini yang tercatat sebagai Kepala SMP NEGERI 3 Hamparan Perak dimana KIP direspon dengan pemberian amplop putih kepada pemohon informasi (red, jurnalis).
Hal tersebut di alami jurnalis media on-line metroindonesia.id pada tanggal 17 Mei 2023 kemarin, terkait penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) TA 2022 – 2023
KIP yang dimaksud berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat atas dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan juklak juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat sebagaimana pasal 1 Kode Etik Jurnalis “wartawan Metro Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk“.
Dalam pelaksanaan pasal 3 KEJ “wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah” mendapat respon amplop putih.
Dengan alasan “saya zoom meeting dengan kementrian saya sangat sibuk ini yang bisa saya beri kepada bapak buat beli bensin” ujar Saini Kepala SMPN 3 Hamparan Perak.
Papan Mading yang seharusnya digunakan sebagai informasi kepada masyarakat atas semua kegiatan pendidikan dan penggunaan anggaran tidak ada terlihat sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang diminta oleh masyarakat melalui publikasi media ini, untuk menguji ulang kompetensi kepala SMPN 3 Hamparan Perak.[] G. Pasaribu.