• Kompetensi Kepala SMP Negeri 3 Hamparan Perak Patut dipertanyakan
Deli serdang | metroindonesia.id – KIP atau lebih kita dikenal dengan kepanjangan Keterbukaan Informasi Publik  yang diatur dalan undang undang nomor 14 tahun 2008 dan perubahannya.

Jabatan kepala sekolah didalam undang undang termasuk pejabat publik yang harus menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, termasuk informasi penggunaan anggaran.

KIP
Suasana sekolah

Namun ada hal berbeda yang dilakukan oleh Saini yang tercatat sebagai Kepala SMP NEGERI 3 Hamparan Perak dimana KIP direspon dengan pemberian amplop putih kepada pemohon informasi (red, jurnalis).

Hal tersebut di alami jurnalis media on-line metroindonesia.id pada tanggal 17 Mei 2023 kemarin, terkait penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) TA 2022 – 2023

KIP yang dimaksud berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat atas dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan juklak juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

KIP
Tidak nampak adanya papan mading

Untuk mendapatkan informasi yang akurat sebagaimana pasal 1 Kode Etik Jurnalis “wartawan Metro Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk“.

Dalam pelaksanaan pasal 3 KEJ “wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”  mendapat respon amplop putih.

Dengan alasan “saya zoom meeting dengan kementrian saya sangat sibuk ini yang bisa saya beri kepada bapak buat beli bensin” ujar Saini Kepala SMPN 3 Hamparan Perak.

KIP
Penggunaan dana BOS untuk sarana dan prasarana tidak tampak

Papan Mading yang seharusnya digunakan sebagai informasi kepada masyarakat atas semua kegiatan pendidikan dan penggunaan anggaran tidak ada terlihat sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang diminta oleh masyarakat melalui publikasi media ini, untuk menguji ulang kompetensi kepala SMPN 3 Hamparan Perak.[] G. Pasaribu.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa