Beranda KALBAR AT Bantah Pemberitaan Dirinya Sebagai Penampung Emas Ilegal di Melawi

AT Bantah Pemberitaan Dirinya Sebagai Penampung Emas Ilegal di Melawi

0
AT Bantah Pemberitaan Dirinya Sebagai Penampung Emas Ilegal di Melawi
Foto: ilustrasi
82 / 100 Skor SEO
Melawi, metroindonesia.id – AT akhirnya membantah dan angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang terbit pada Minggu, 15 Februari 2026, dengan judul “Diduga Warung Kopi Jadi Tempat Penampungan Emas Ilegal, Kapolda Harus Periksa Aktivitas (AT) di Kabupaten Melawi”.

AT secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dinilainya tidak berdasar dan cenderung mencemarkan nama baik. Dalam klarifikasinya kepada media, AT menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak pernah dikonfirmasi kepadanya dan sarat dengan asumsi sepihak.

“Saya membantah dan menyatakan dengan tegas bahwa seluruh tuduhan dalam pemberitaan itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum apa pun,” kata AT. Senin (16/2/2026).

AT menjelaskan, warung kopi yang ia kelola di Pasar Melawi merupakan usaha legal yang bergerak di bidang kuliner dan tempat berkumpul masyarakat. Menurutnya, tidak pernah ada aktivitas jual beli ataupun penampungan emas ilegal seperti yang dituduhkan.

“Warung kopi saya murni usaha kuliner. Tidak pernah ada transaksi emas, apalagi penampungan emas ilegal,” bantahnya.

Ia juga membantah adanya ruangan khusus di belakang warung kopi yang disebut-sebut digunakan untuk transaksi emas. AT menyebut informasi tersebut sebagai rekayasa yang tidak pernah dibuktikan.

“Tidak ada ruangan khusus untuk transaksi emas. Itu hanya asumsi dan karangan tanpa fakta,” tegasnya.

Lebih lanjut, AT menyayangkan narasi dalam pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki bekingan serta telah mengkondisikan pihak-pihak tertentu agar usahanya berjalan aman. Menurutnya, tuduhan tersebut sangat serius dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Tudingan soal bekingan dan pengkondisian aparat itu sangat berbahaya. Itu bukan hanya mencemarkan nama baik saya, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum,” katanya.

AT juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah diperiksa ataupun ditetapkan dalam proses hukum terkait dugaan penampungan emas ilegal. Ia juga menyatakan kesiapannya jika sewaktu-waktu diminta klarifikasi oleh aparat berwenang.

“Saya siap dan kooperatif jika ada pemeriksaan resmi. Saya yakin karena saya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum,” ucapnya.

Terkait pemberitaan tersebut, AT meminta media yang bersangkutan untuk memuat hak jawab secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers. Ia berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Saya minta media menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan melakukan konfirmasi sebelum menuduh seseorang,” ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan AT juga akan menempuh langkah hukum apabila pemberitaan serupa terus disebarkan tanpa dasar yang jelas.

“Jika tuduhan-tuduhan seperti ini terus berulang dan merugikan saya secara pribadi maupun usaha, saya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya AT.

AT juga menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat, termasuk Polda Kalbar untuk menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ia berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang utuh dan berimbang kepada masyarakat di Kabupaten Melawi. (Tim).

Artikulli paraprak Pengurus Daerah IAFT Universitas Panca Bhakti Kabupaten Melawi Periode 2023–2027 Resmi Dilantik
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia PT. Metro Indonesia Online Badan usaha : KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Abdul Rachman Penasehat Hukum Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Tabagsel : Ali Yusron Dongoran (Kaperwil) Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim. Kab Pringsewu : Arbi Joni Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Propinsi Jawa Barat : Biro kota Depok : Indah Mala Puspitarini Aulia Rahmat Hidayat Kota / Kabupaten Bogor RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi Kabupaten Purwasuka : M. Mahendra, M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com