Wartawan
MELAWI, metroindonesia.id – Sejumlah wartawan, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan pelaku usaha di Kabupaten Melawi memberikan bantahan keras terhadap pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya praktik setoran sebesar Rp500.000 per unit mobil pickup pengangkut kayu yang melintas di jalur Melawi–Sintang.

Narasi yang mengklaim bahwa dana tersebut diberikan kepada oknum LSM dan oknum wartawan untuk mengamankan aktivitas kayu ilegal dinilai sebagai tuduhan tidak berdasar yang mencederai integritas profesi di wilayah tersebut.

Lilik Hidayatullah, perwakilan wartawan di Kabupaten Melawi, membantah dengan tegas terhadap isi pemberitaan yang dimuat oleh Kalimantan Post Online. Yang berjudul “ APH Diuji: Diduga Jalur Kayu Ilegal Melawi–Sintang Dikuasai Mafia, Nama Bos Disebut, Setoran Rp500 Ribu per Pickup Mengalir Bebas” yang terbit pada Selasa, (20/01/2026).

Lilik Hidayatullah menilai berita tersebut sangat tidak berimbang dan jauh dari standar jurnalistik. Ia menambahkan bahwa generalisasi tersebut sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

“Pemberitaan tidak melalui proses konfirmasi dan menyebut oknum wartawan secara umum tanpa bukti yang jelas. Ini mencederai marwah pers dan menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan yang selama ini bekerja secara profesional di Melawi,” tegas Lilik. Rabu (21/1/26).

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris DPC LSM Projamin Kabupaten Melawi, Agus Husni. Ia menegaskan bahwa organisasinya selama ini aktif menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan tidak pernah terlibat dalam praktik pembiaran kegiatan ilegal.

“Kami dari LSM Projamin tidak pernah terlibat dalam praktik pembiaran ataupun perlindungan terhadap kegiatan ilegal. Tuduhan yang disampaikan tanpa bukti dan tanpa konfirmasi ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik LSM,” ujar Agus. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ia meminta media terkait segera memberikan klarifikasi terbuka.

“Kami meminta ada klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka agar tidak terus menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” pintanya.

Dari sisi pelaku usaha, Supri, seorang pengusaha mebel yang namanya turut disebut dalam pemberitaan, menjelaskan bahwa terdapat kekeliruan data faktual yang sangat mencolok. Ia mengungkapkan bahwa dokumentasi foto yang digunakan media tersebut merupakan stok lama yang tidak relevan dengan situasi terkini.

“Foto-foto itu adalah dokumentasi lama dan tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Beberapa hari terakhir tidak ada kayu olahan yang diangkut. Kalau pun ada pickup yang membawa kayu ke Sintang, itu hanya untuk kebutuhan pembangunan perumahan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal,” ungkap Supri.

Supri juga membantah secara mutlak adanya skema uang “backup” sebesar Rp500.000 per armada. Mengenai hubungannya dengan rekan media, ia meluruskan bahwa hal tersebut hanyalah bentuk solidaritas sosial dan bukan upaya penyogokan.

“Saya pastikan tidak pernah ada setoran seperti yang diberitakan. Kalau selama ini ada teman-teman media datang dan saya membantu sekadarnya, itu sebatas berbagi rezeki, misalnya membantu minyak. Itu bentuk kebiasaan membantu, bukan perlindungan atau uang pengamanan,” jelasnya.

Ia sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak mengutamakan verifikasi. “Wartawan itu terikat kode etik. Harus ada konfirmasi, keberimbangan, dan verifikasi. Jangan sampai berita yang tidak utuh justru merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Meski menyampaikan bantahan atas pemberitaan tersebut, seluruh pihak terkait menegaskan bahwa mereka tetap mendukung penuh upaya penegakan hukum atas segala bentuk kejahatan kehutanan di wilayah Melawi.

Namun, mereka mengingatkan agar wartawan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memastikan setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi yang ketat agar tidak menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik di tengah masyarakat.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa