Beranda KABAR POLRI Petugas Gabungan Berhasil Sita 5 Kantong Besar Miras

Petugas Gabungan Berhasil Sita 5 Kantong Besar Miras

0
Petugas Gabungan Berhasil Sita 5 Kantong  Besar  Miras
84 / 100 Skor SEO
KAPUAS HULU, metroindonesia.id – Aparat petugas gabungan yang terdiri dari Polsek Pengkadan, Koramil Jongkong–Pengkadan, Plt. Camat Pengkadan, KUA Pengkadan, Puskesmas Pengkadan, Kepala Desa Riam Panjang, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) di arena hiburan musik Dusun Jajang, Desa Riam Panjang, Kecamatan Pengkadan, pada Sabtu (31/10/2025) malam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita lima kantong besar berisi puluhan liter minuman keras berbagai jenis, yang diedarkan secara ilegal di area hiburan rakyat tersebut.

Penertiban dilakukan oleh petugas setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran miras di tengah acara hiburan yang dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Sebelum pelaksanaan operasi, petugas dalam tim gabungan melaksanakan apel persiapan di Kantor Desa Riam Panjang sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah apel, tim langsung bergerak menuju lokasi hiburan musik dan melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai sebagai tempat peredaran miras.

Kapolsek Pengkadan, Iptu Dendy Arif Setiady, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penertiban dilakukan oleh petugas karena adanya laporan masyarakat terkait penjualan miras di area hiburan umum.

“Kami menerima laporan bahwa ada lapak yang menjual miras secara bebas. Padahal ini acara hiburan yang dihadiri masyarakat umum, termasuk anak-anak,” jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pengunjung yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk anak-anak di bawah umur dan remaja perempuan. Mengetahui hal tersebut, tim gabungan segera melakukan penindakan dan penyitaan barang bukti.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan puluhan liter arak lokal, puluhan botol bir berbagai merek, serta minuman oplosan yang disita dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Kantor Desa Riam Panjang untuk proses lebih lanjut.

Beberapa pedagang miras diketahui melarikan diri saat mengetahui adanya operasi penertiban oleh petugas gabungan. Namun, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan serupa.

Plt. Camat Pengkadan, Sekoni, S.Sos., menyampaikan apresiasi atas sinergitas aparat dan masyarakat dalam menjaga ketertiban wilayah.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan panitia acara agar tidak mentolerir peredaran miras di lingkungan desa. Ini demi menjaga generasi muda dari pengaruh negatif,” ujarnya.

Kepala KUA Pengkadan, Marzuki, S.Ei., menambahkan bahwa kegiatan ini sangat baik untuk menciptakan lingkungan yang religius dan kondusif.

“Kami mendukung penuh kegiatan penertiban seperti ini agar wilayah Pengkadan mendapat berkah dan terhindar dari maksiat,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto A. Uda, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pengkadan menegaskan komitmennya untuk menjadikan wilayah Pengkadan bebas dari miras dan narkoba.

“Ini momentum terbaik untuk menjadikan Pengkadan bebas dari miras dan narkoba. Kami akan terus berupaya melakukan pengawasan dan penertiban di setiap kegiatan masyarakat,” tegas Iptu Dendy Arif Setiady.

Danramil Pengkadan, Andi Resky, A.M., juga menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut.

“Kami dari pihak TNI akan terus bersinergi dengan Polri dan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.

Kegiatan penertiban miras ini merupakan wujud nyata sinergitas lintas sektor dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta moral generasi muda di wilayah Kecamatan Pengkadan. Pemerintah dan aparat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar setiap kegiatan hiburan berjalan aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras maupun narkoba.**

Artikulli paraprak Diduga Lemahnya Pengawasan Dari Dinas, Pekerjaan Jalan Cor Di Tegalurung Tidak Bertuan, Timbulkan Siasat Kecurangan.
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia PT. Metro Indonesia Online Badan usaha : KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Abdul Rachman Penasehat Hukum Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Tabagsel : Ali Yusron Dongoran (Kaperwil) Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim. Kab Pringsewu : Arbi Joni Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Propinsi Jawa Barat : Biro kota Depok : Indah Mala Puspitarini Aulia Rahmat Hidayat Kota / Kabupaten Bogor RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi Kabupaten Purwasuka : M. Mahendra, M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com