Beranda HUKUM Kapolsek Tamansari Tutup Kios Obat Daftar G

Kapolsek Tamansari Tutup Kios Obat Daftar G

0
Kapolsek Tamansari Tutup Kios Obat Daftar G
72 / 100 Skor SEO
  • Bantah berita miring
Bogor I metroindonesia.id – Kapolsek Tamansari Iptu Jajang menyikapi berita miring dibeberapa media melakukan operasi penutupan beberapa kios yang diduga menjual obat daftar G.

Apa itu obat daftar G ? Obat daftar G adalah singkatan dari obat *Gevaarlijk * (bahasa Belanda yang berarti “berbahaya”), yang merujuk pada obat keras. Obat-obatan dalam golongan ini memiliki potensi bahaya jika digunakan secara tidak tepat dan dapat menyebabkan efek samping serius, kecanduan, atau bahkan kematian.

Tamansari

Menyikapi berita miring, Iptu Jajang kepada metroindonesia.id menyampaikan “sangat disayangkan adanya berita miring yang ditujukan kepada dirinya, saya berharap media sebagai sosial control dapat bersinergi dengan pihak Polsek Tamansari apabila ada temuan yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat” jelasnya

Operasi penutupan kios pada tanggal 10 November 2025 jam 15.50 wib diarahkan dijalan Kapten Yusuf ,RT.02/RW 01 Kp.Kiara Lawang Kebon Jati.Desa Sirnagalih Kecamatan Tamansari, kios milik Moranko Simatupang alias Rachman.

Dari informasi didapat, Moranko Simatupang alias Rachman.menyampaikan “penyewa yang mengisi kios tersebut sudah tidak berjualan lagi selama 2 minggu lalu dan saat ini kios tersebut akan diisi oleh pedagang telur” ujarnya.

Tamansari

Untuk menyikapi berita miring terkait adanya penerimaan upeti atau uang dari pedagang obat  oleh jajarannya adalah tidak benar dan saya bersedia dikonfirmasi langsung oleh media yang memberitakan fitnah yang tidak bertanggung jawab.

Saat dikonfirmasi masyarakat sekitar terkait keberadaan kios obat daftar G menyampaikan  “sangat berharap Kapolsek  Iptu Jajang menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Tamansari bebas dari peredaran obat daftar G, yang dapat merusak generasi muda bangsa” jelasnya

 

Artikulli paraprak SMP Kusuma Bangsa Launching MBG
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia PT. Metro Indonesia Online Badan usaha : KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Abdul Rachman Penasehat Hukum Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Tabagsel : Ali Yusron Dongoran (Kaperwil) Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim. Kab Pringsewu : Arbi Joni Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Propinsi Jawa Barat : Biro kota Depok : Indah Mala Puspitarini Aulia Rahmat Hidayat Kota / Kabupaten Bogor RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi Kabupaten Purwasuka : M. Mahendra, M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com