Beranda PEMERINTAHAN Di Tahun 2026 Perda Perumdam Way Sekampung Dan APBD Kabupaten Pringsewu Di Sahkan.

Di Tahun 2026 Perda Perumdam Way Sekampung Dan APBD Kabupaten Pringsewu Di Sahkan.

0
Di Tahun 2026 Perda Perumdam Way Sekampung Dan APBD Kabupaten Pringsewu Di Sahkan.
9 / 100 Skor SEO

Pringsewu.{metroindonesia.id}-Dua rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masing-masing tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu di tahun 2026 sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu melalui Rapat Paripurna DPRD setempat.Jumat(28/11/2025).

IMG 20251128 WA0027

Dalam rapat paripurna dihadiri Bupati pringsewu “Riyanto Pamungkas, Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, serta berbagai elemen lainnya di Kabupaten Pringsewu.

Dalam rapat tersebut di pimpin oleh ketua DPRD Pringsewu “Suherman saat di temui awak media ia mengatakan.”Perda Perumdam Way Sekampung memiliki makna strategis bagi pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan air bersih yang aman, terjangkau dan berkelanjutan, disahkannya Perda ini merupakan awal tanggungjawab besar bagi mewujudkan pelayanan air minum yang semakin baik.”Ungkapnya.

Di tempat yag sama, Bupati Pringsewu “Riyanto Pamungkas. Menjelaskan bahwa.”Terkait APBD di tahun 2026, keseluruhan struktur yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan, sejalan dengan tuntutan tugas pemerintahan guna mengakomodir kepentingan pelayanan masyarakat,”Jelasnya

Dalam Rapat Paripurna juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2026, dimana berdasarkan hasil rapat Badan Pembentukan Perda, terdapat 7 Ranperda yang terdiri dari 6 Ranperda prakarsa eksekutif dan 1 Ranperda prakarsa legislatif.

Masing-masing adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Ranperda tentang Penambahan Modal Pemkab Pringsewu kepada PT.Bank Lampung.

Kemudian Ranperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Pekon, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu, Ranperda tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat di Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

(Ar)