
MELAWI, metroindoonesia.id – Tim Kalong Polres Melawi Berhasil membekuk RND alias AF dan ISY alias IS. Diduga keduanya melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga milik Bona Tua Pasaribu di Dusun Mekar Harapan, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh pada Jumat, (10/10/2025).
Mendapatkan laporan pencurianpencurian, Tim Kalong Polres Melawi bergerak cepat memburu para pelaku. RND akhirnya berhasil di tangkap di Jalan Prawindo Desa Paal sedangkan ISY ditangkap di kawasan perumahan BTN di Desa Sidomulyo.
“Kurang dari 24 jam kedua pelaku berhasil kita tangkap di lokasi berbeda oleh Tim Kalong Polres Melawi. Diketahui, RND merupakan residivis kambuhan, bahkan sudah empat kali keluar-masuk Lapas, serta diketahui sebagai pengguna narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril.
Lanjut Ambril, Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 unit jam tangan merk Expedition Chronograph dan 2 buah tabung gas elpiji.
“Dari hasil pemeriksaan, pembagian hasil curian antara keduanya sudah disepakati. Sdr. ISY alias IS mendapatkan satu unit handphone dan satu buah tabung gas elpiji,” jelasnya.
AKP Ambril menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat salah satu pelaku merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Ambril.
Sumber : Humasresmlw.