
MELAWI, metroindonesia.id – Dua orang pelaku Curanmor AC (25) dan AP (28) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Melawi pada Jumat, (05/09/2025) di Nanga Pinoh
Pelaku AC (25) ditangkap di salah satu bengkel di Desa Tanjung Niaga sedangkan AP (28) ditangkap di rumah kontrakan di Desa Sidomulyo. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Melawi untuk diperiksa.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Ambril, S.H., M.A.P membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku AC (25) dan AP (28). Kini keduanya sudah ditahan untuk dilakukan penyidikan.
“Keduanya sudah kami amankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di salah satu toko di depan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Melawi,” ungkap AKP Ambril.
Lanjutnya, keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motornya saat di parkir di salah satu toko.
“AC dan AP kami diperiksa dengan mencocokkan barang bukti. Ada kecocokan barang bukti dengan kendaraan milik korban. AC dan AP sekarang sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Satreskrim Polres Melawi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Revo Fit merek Honda sebagai barang bukti dalam kondisi tanpa shock di bagian depan serta tanpa roda depan dan belakang.