Beranda HUKUM Palentino, Perusahaan Yang Tidak Melaksanakan CSR Bisa Dikenai Sanksi

Palentino, Perusahaan Yang Tidak Melaksanakan CSR Bisa Dikenai Sanksi

0
Palentino, Perusahaan Yang Tidak Melaksanakan CSR Bisa Dikenai Sanksi
82 / 100
MELAWI, metroindonesia id – Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR (Corporate Sosial Responsibility) dapat dikenakan sanksi administrasi dan hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Palentino ke meja redaksi metroindonesia.id pada Kamis, (10/07/2025)

Dalam tulisannya Palentino mengatakan ada 2 sanksi yang diberikan apabila tidak melaksanakan CSR yaitu,
sanksi administrasi dan sanksi hukum.

“Sanksi administrasi yaitu berupa teguran, peringatan serta pencabutan izin usaha yang diberikan. Sedangkan sanksi hukum berupa denda atau penjara kepada direksi atau pejabat perusahaan yang bertanggung jawab bahkan sampai pemberhentian kegiatan usaha,” ujar mantan aktivis GMKI ini.

Lanjutnya, sanksi tersebut mengacu kepada UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 ayat menyebutkan Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” jelasnya.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia, serta memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ulasnya.

Palentino juga menambahkan Tanggung jawab sosial dan Lingkungan dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perusahaan yang telah disetujui oleh dewan komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kegiatan CSR harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dimuat dalam laporan tahunan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS,” tutupnya.

Artikulli paraprak Mardi Berhasil Temui Solusi Keadilan
Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia PT. Metro Indonesia Online Badan usaha : KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta Pimpinan perusahaan Abdul Rachman Penasehat Hukum Leo Firmansyah, S.H Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia Abdul Rachman Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP Staf Redaksi/Redaktur Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah, Bendahara Aningsih Organisasi Jaringan media redaksisatu.id Serikat Pers Republik Indonesia Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Spiritual Siringo Ringo, Biro Provinsi Sumatera Utara Muhammad Amin Kabupaten Tabagsel : Ali Yusron Dongoran (Kaperwil) Kabupaten Deli Serdang Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir, Kabupaten Pematang Siantar Sihol Pangabean Kota Medan Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin, Biro Deli Serdang Binder Sitanggang Kabupaten Samosir Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede Kabupaten Hasundutan Bantu Simanjuntak Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim. Kab Pringsewu : Arbi Joni Biro Kabupaten Tanggerang Deka Satria Biro Provinsi DKI Jakarta Johan Lamtorang, Rizke Rasyida Jakarta Selatan Johan Lamtorang Jakarta Timur Rizke Rasyida Jakarta Utara Zulkarman, Aminoto, David Kaser Propinsi Jawa Barat : Biro kota Depok : Indah Mala Puspitarini Aulia Rahmat Hidayat Kota / Kabupaten Bogor RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi Kabupaten Purwasuka : M. Mahendra, M. Yamin Henaulu Kabupaten Bondowoso Abdi Aliev Kabupaten Banyuwangi Raden Teguh Firmansyah, Abadi Kabupaten Melawi Ade Shalahudin Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di Metro Indonesia Email : metroindonesia.id@gmail.com