
MELAWI, metroindonesia id – Perusahaan yang tidak melaksanakan CSR (Corporate Sosial Responsibility) dapat dikenakan sanksi administrasi dan hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Palentino ke meja redaksi metroindonesia.id pada Kamis, (10/07/2025)
Dalam tulisannya Palentino mengatakan ada 2 sanksi yang diberikan apabila tidak melaksanakan CSR yaitu,
sanksi administrasi dan sanksi hukum.
“Sanksi administrasi yaitu berupa teguran, peringatan serta pencabutan izin usaha yang diberikan. Sedangkan sanksi hukum berupa denda atau penjara kepada direksi atau pejabat perusahaan yang bertanggung jawab bahkan sampai pemberhentian kegiatan usaha,” ujar mantan aktivis GMKI ini.
Lanjutnya, sanksi tersebut mengacu kepada UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 ayat menyebutkan Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,” jelasnya.
“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia, serta memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan,” ulasnya.
Palentino juga menambahkan Tanggung jawab sosial dan Lingkungan dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perusahaan yang telah disetujui oleh dewan komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kegiatan CSR harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dimuat dalam laporan tahunan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS,” tutupnya.