
Karawang,{metroindonesia.id}-
Pemotongan honor perangkat desa oleh Kepala Desa (Kades) tidak diperbolehkan itu melanggar peraturan perundang-undangan. Honor perangkat desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), khususnya dari Alokasi Dana Desa (ADD), dan tidak boleh dipotong, Jika ada pemotongan, perangkat desa dapat melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang, seperti Camat atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Namun dugaan pemotongan honor tersebut mencuat di Desa Batujaya Kabupaten Karawang propinsi Jawabarat. yang diduga dengan sengaja Kades Desa Batujaya, menahan honor perangkat Desa yang di alami oleh Rukun Tetangga (RT) Dan Linmas, selama 4 bulan hanya dikasih Rp.150.000.00, (seratus lima puluh ribu rupiah ).
Hasil investigasi tim media di lapangan, salah seorang Kadus yang enggan di sebutkan namanya saat di temui di kediamannya, ia mengungkapkan,”Dua kali berjanji dua kali berbohong pada saat janji tanggal 5 gagal, di undur lagi tanggal 10 dan ingkar janji lagi , dan pada tanggal 16 juli pagi tadi kami kumpul di salah satu kediaman Wakil/ Kadus, kami menerima uang honor dalam amplop, “Kami bingung kenapa menerima satu bulan seharusnya empat bulan, Linmas dan perangkat Desa Lain pun masih ditahan honornya, tapi kata Kades Batujaya, nanti sisanya pencairan tahap dua”, kami tambah bingung.”Ungkapnya.
Rabu ( 16-07-1015 ).
“Lanjutnya, kami pernah menerima honor dua kali pencairan lewat rekening ATM BJB, tapi sekarang kenapa di berikan honor dikasih uang dalam amplop dan jumlahnya rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).”Katanya.
Di sisi lain terkait honor perangkat Desa yang ditahan oleh kepala Desa, “Sekdes Batujaya menjelaskan” Untuk pengajuan honor perangkat Desa diajukan oleh Bendahara Desa. Untuk honor Kadus,Rt dan Linmas baru diajukan satu bulan, jadi cairnya juga satu bulan langsung di berikan oleh Ibu Kades. tapi, untuk pengambilan honor saya sendiri itu, langsung saya yang mencairkannya melalui ATM,”Jelas sekdes.
Lanjutnya, mengenai honor Kadus/Wakil, Rt dan Hansip yang langsung diberikan oleh Kades, memang secara prosedur itu menyalahi aturan, kembali lagi itu ke Kepala Desa,”Pungkasnya.
Pemberitaan ini diharapkan dapat memicu tindakan dari pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti dugaan penahanan honor, kepala dusun/ Kadus, RT Dan Linmas yang di lakukan oleh kepala desa.
Sampai berita ini diterbitkan, Kades Desa Batujaya belum terkonfirmasi karena terkendala akses komunikasi.
( Tim )