Beranda Uncategorized Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batang Angkola Di Duga Bermain Main Dengan Penggunaan Dan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batang Angkola Di Duga Bermain Main Dengan Penggunaan Dan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

0
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batang Angkola Di Duga Bermain Main Dengan Penggunaan Dan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
63 / 100

 

Tapanuli Selatan – Metro Indonesia.id. – Setiap sekolah baik negeri maupun swasta menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah berdasarkan dari jumlah murid/pelajar yang peruntukkannya di maksudkan untuk peningkatan mutu pendidikan dan keperluan murid/pelajar dalam memperlancar proses belajar dan mengajar bukan untuk jadi ajang penyalah gunaan ataupun sewenang – wenang oleh kepala sekolah.Jum’at (4 Juli 2025).

Screenshot 20250704 1406342 1

Ismul Hady selaku Bendahara DPW TABAGSEL – KORWIL TABAGSEL Amanat Perjuangan Indonesia (API) kepada awak media mengatakan”Dapat di duga keras telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (KKN) di sekolah SMA Negeri 1 Batang Angkola – Tapanuli Selatan yang berdasarkan keengganan atau tidak bisanya Bapak Drs.KHAIRUNNAS selaku kepala sekolahemberikan jawaban ataupun keterangan untuk surat konfirmasi dan klsrifikasi terkait penggunaan anggaran dana BOD sekolah,yang bisa diasumsikan bahwa penggunaan dsna BOS dimaksud memang tidak ada atau tidak bisa di tunjukkan pertanggung jawabannya”.

“Dengan bukti yang ada dan laporan beberapa orang tua murid di perkuat dengan guru guru yang tiba-tiba membisu apabila di konfirmasi terkait dana BOS,mengindikasikan telah terjadinya sesuatu ysng mrlanggar hukum dan perundang undangan di sekolah tersebut”.Bukankah seharusnya penyaluran dan penggunaan dana BOS harus transparan???.katanya.

Screenshot 20250704 140644

Surat konfirmasi dan klarifikasi dari DPW TABAGSEL – KORWIL TABAGSEL AMANAT PERJUANGAN INDONESIA (API) telah di layangkan sejak tanggal 20 mei 2025 dengan tertuju surat Kepala sekolah SMA.N 1 Batang Angkola,namun sampai saat nerita ini tayang,kita belum juga mendapatkan jawaban resmi dari SMA Negeri 1 Batang Angkola, baik secara tertulis atau lisan”. tambah Ismul.

Negara telah mengatur dan mengeluarkan undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang-undang nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara,dengan kejadian  ini dapat di duga bahwa kepsla sekolah SMA.N 1 Batang Angkola,Drs.KHAIRUNNAS,telah dengan sengaja dan sadar melakukan pelanggaran dan/atau mengangkangi Undang-undang tersebut, tutup Ismul.

Screenshot 20250704 1406442

Untuk itu,sebagai lembaga yang di akui negara untuk bergerak dalam sosial kontrol dan pengawasan penggunaan uang negara agar tepat sasaran dan peruntukannya,DPW TABAGSEL – KORWIL TABAGSEL,AMANAT PERJUANGAN INDONESIA (API) akan segera membawa dugaan ini ke ranah hukum dan akan berkomitmen untuk mengawalnya sampai tuntas.