
Padangsidimpuan – Metro Indonesia – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi prioritas oleh Pemerintah Pusat yang bisa di bilang bernilai fantatis dalam kenyataannya menjadi rawan korupsi.Kamis (19 Juni 2025).
Adven Sihombing sebagai Wakil Ketua DPW.TABAGSEL-KORWIL TABAGSEL AMANAT PERJUANGAN INDONESIA (API) kepada awak media mengatakan “bisa diduga adanya tindak pidana korupsi di SD.N 200311 Pudun Jae Kota Padangsidimpuan,dugaan ini di kuatkan sebab kepala sekolah SD.N 200311 Pudun Jae Kota Padangsidimpuan A.S Hrp bungkam (mati suri) saat di konfirmasi. ironisnya kepala sekolah SD.N 200311 Pudun Jae malah memberi jawaban bahwa dia sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan,hal ini di sinyalir jadi suatu pengalihan atau melempar tanggung jawab ke Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan”.
“Dari fakta dan kronologi yang terjadi maka wajar kalau timbul dugaan telah terjadinya persekongkolan atau kesepakatan jahat antara Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan untuk menyembunyikan informasi yang di minta melalui Surat Konfirmasi tersebut dan patut di duga bahwa A.S HRP sebagai Kepala Sekolah merupakan boneka atau perpanjangan tangan Dinas Pendidikan”.
Negera telah mengatur Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, yang mengikat dan bertujuan agar segala penggunaan uang negara baik itu APBN atau APBD bisa di ketahui Publik/Masyarakat setiap penggunaannya melalui ketransparanan dan pemberitahuan.
Dengan kejadian tersebut di duga Kepala Sekolah SD.N 200311 Pudun Jae buta akan hukum atau telah dengan sengaja melanggar dan/atau mengangkangi Undang – Undang tersebut.
Sangat disayangkan bila ini merupakan cerminan bentuk watak atau cara seorang figur yang seharusnya jadi panutan. pelayan publik. kata Adven Sihombing.
Dengan tegas,kita meminta kepada pemerintah agar melakukan pengawasan dan kepada seluruh figur pelayanan publik agar mempelajari dan memahami UU KIP( Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik) Nomor 14 Tahun 2008 juga apa yang terkandung di dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2),,,Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sehingga kejadian yang sama dengan SD.N 200311 Pudun Jae yang di pimpin oleh Kepala Sekolah A.S Hrp tidak terjadi lagi.tutup Sihombing.