
Karawang.{metroindonesia.id }– “Momen Lebaran selayaknya diisi dengan silaturahmi bersama keluarga dan orang-orang terkasih. Sudah tradisi berkumpul dan saling bermaafan biasanya dilengkapi dengan ziarah kubur atau nyekar, salah satunya yakni, Tempat Pemakaman Kerabat atau makam orang tua .
Namun sangat di sayangkan warga yang akan ziarah ke TPU Babakan Astana yang terletak di Dusun 3 desa sumur gede kecamatan Cilamaya kulon kabupaten Karawang Jawabarat. di pungut karcis dengan nilai Rp 10.000 rupiah ( sepuluh ribu rupiah ). Kamis ( 03-04-2025 ).
Seperti yang di upload di Facebook ketua karang taruna desa sumur gede “Asep Dacek, ia mengaku dengan adanya pungutan yang mengatas namakan dari pengurus makam umum. Dengan karcis senilai Rp 10.000 rupiah. ( Sepuluh ribu rupiah ). Banyak yang melaporkan atau memberikan pengaduan tentang adanya pungutan tersebut.
“Saya sendiri pun jelas keberatan, Karena saya sebagai organisasi sosial dan kepemudaan di Desa Sumurgede tidak tau uang itu mau dipakai untuk apa ?
Apakah hal ini juga ada tembusan ke BPD terkait pendapatannya untuk apa?
Kalo untuk perawatan makam, apakah kades tidak memberikan anggaran untuk makam umum ?
Kalo pungutan itu tidak ada dasar legalitasnya, Baik Per-des atau Mus-des nya, Berarti pungutan itu PUNGLI.
Dan aparat penegak hukum, harus usut oknum wakil atau yang mengatas namakan pengurus makam..
Tong biasakeun hal teu bener di antep, bisi jadi kebiasaan.”Katanya.
Lapor pak #Bupati Aep Syaepuloh S E
Humas Polres Karawang
Kejaksaan RI
Kejaksaan Negeri Karawang.