
Deli serdang, metroindonesia.id
Penggunaan dana bos yang transparan merupakan hak konsumsi publik bagi masyarakat luas, dan media sebagai sarana publikasi yang menerima informasi sebagai bahan untuk di sampaikan kepada masyarakat.
Undang undang mengatur tata cara dan mekanisme untuk memperoleh informasi dengan tujuan penggunaan anggaran di masyarakat sudah sesuai penggunaan, untuk jaminan mutu kegiatan.
Namun sepertinya hal tersebut tidak di dapatkan oleh media metroindonesia.id dari Kepala SDN 105288 sei rotan ketika diminta transparansi penggunaan anggaran dana BOS tahun 2023/2024.
sebab wartawan tidak menemukan adanya papan Mading disekolah tersebut yang pada akhirnya timbul opini di masyarakat atas
adanya dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana BOS TA.2023/2024 pada SDN 105288 sei rotan tersebut.
Pesan singkat melalui aplikasi sosial WhatsApp yang dilayangkan wartawan 15/03/25 lalu kepada ibu Ermi mediyani Siregar selaku Kepala SDN 105288 sei rotan
yang meliputi tentang:
1.penerimaan peserta didik baru
Tahun 2023. tahap I Rp 1,346,000,- tahap II Rp 250,000.-
Tahun 2024. tahap I Rp 2,060,000,-
Tahap II Rp 0,- terdapat di pasal berapa didalam juknis bos tentang anggaran PPDB dan mengapa PPDB dilakukan setiap tahap pada tahun 2023 mohon untuk dijelaskan ?
2.Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
Tahun 2023. Tahap I Rp 67.411.530,-
Tahap II Rp 51,024.720,-
Tahun 2024. Tahap I Rp 53,793,380,-
Tahap II Rp 85,068,900,- item buku apa saja yg di belanjakan disekolah dengan nominal yang cukup besar tersebut dimana telah melebihi aturan juknis dan diduga adanya permainan persen antara kepala sekolah dengan pihak vendor diminta untuk penjelasannya ?
3. Pelaksanaan Kegiatan pembelajaran dan bermain.
Tahun 2023. Tahap I Rp 17,234.000,- Tahap IIRp 3.600.000.-
Tahun 2024. tahap I Rp 9,589,000,-
Tahap II Rp 11,070,000,-
Berapa jumlah ekskul disekolah dan kegiatan apa yang dilakukan dengan anggaran dana yang tidak sinkron disetiap tahap tersebut mohon untuk dijelaskan ?
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan bermain
Tahun 2023. tahap I Rp19.975.405.- tahap II Rp 22.899.860.-
Tahun 2024
tahap I Rp 17,809,060,-
Tahap II Rp 18,017,700,-
item ini berfungsi untuk pengadaan lembar soal siswa berapa rupiah/siswa untuk anggaran pengadaan lembar ujian semester dan mit semester mohon penjelasannya ?
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan
Tahun 2023. tahap I Rp.31.140.720.- tahap II Rp 30.924.628,-
Tahun 2024.
Tahap I Rp 16,443,028,-
Tahap II Rp 15,454,956,-
dalam hal ini ATK dan keperluan apa saja yang di belanjakan sekolah dengan anggaran yang tidak sesuai tersebut sebab jumlah murid semakin bertambah malah sebaliknya administrasi semakin kecil mohon untuk di jelaskan dengan rincian ?
6.langganan daya dan jasa
Tahun 2023. tahap I Rp 4.750.625.- Tahap II Rp 6.479.892,-
Tahun 2024
Tahap I Rp 7,659,532,-
Tahap II Rp 7,527,444,- yang meliputi listrik.air.internet berapa tagihan disetiap bulannya untuk tagihan masing-masing mohon agar di jelaskan ?
7.Pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah
Tahun 2023. . . Tahap I Rp 4.599.000.- Tahap II Rp 35.305.900.-
Tahun 2024
Tahap I Rp 21,882,000,-
Tahap II Rp 5,556,000,- menurut kami penggunaan anggaran perawatan sekolah’ katagori ringan apa saja yang diperbaiki disekolah Dengan anggaran yang sangat fantastis tersebut mohon untuk dijelaskan jenis apa saja yang diperbaiki ?
8.pembayaran honor.
Tahun 2023 . Tahap I Rp 49,200,000,- Tahap II Rp 49,200,000,-
Tahun 2024
Tahap I Rp 57,000,000,-
Tahap II Rp 57,000,000,- berapa jumlah guru honor disekolah dan berapa besaran yang diterima guru honor setiap bulannya
dengan jumlah penerima BOS tahun 2023, 447 siswa, 2024, 449 siswa penerima mohon untuk penjelasannya?Konfirmasi sudah terkirim namun Kepala sekolah tidak menggubris sedikitpun apa yang dilayangkan wartawan atas konfirmasi tentang penggunaan anggaran dana bos disekolah tersebut,
Untuk itu diminta kepada APH untuk segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah atas dugaan penyelewengan penggunaan anggaran dana bos yang dilakukan oleh kepala sekolah agar tidak menjadi asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja APH yang ada di kabupaten Deli Serdang ( Gunawan)