
- Karawang.{metroindonesia.id}-Merujuk ke peraturan (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang Desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A, maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (Kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana, telah mengatur tentang hari kerja dilingkungan, lembaga pemerintah sudah tentu dan sudah pasti Kepala Desa memahaminya.
Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu yaitu Jumat sampai Kamis masuk jam 07.30 wib/16.00 wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12.00 WIB S.D 13.00 wib dan pada hari Jum’at masuk pukul 07.30 wib s/d pukul jam 16.30 wib dan waktu istirahat pada pukul 11.30 wib.Namun sangat di sayangkan aturan tersebut di lakukan oleh Desa Tegalsari kecamatan Cilamaya wetan kabupaten Karawang jawabarat. Seharusnya untuk menjalankan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat di Desa lebih tahu
Pasalnya dari hasil kroscek Tim media pada hari Kamis 27 Maret 2025 pukul 10.50 WIB, Desa tersebut layaknya kuburan, tanpa ada aktifitas dari pihak Pemerintah desa memunculkan asumsi publik bahwa Kepala Desa beserta perangkat seakan makan Gaji buta, karena di saat jam kerja tidak ada pelayanan sama sekali, padahal Kantor Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan yang salah satunya adalah pelayanan surat menyurat yang di butuhkan oleh masyarakat, secara prosedural harus ada tanda tangan dari Kades, sedangkan di hari itu tidak ada seorang pun dari perangkat Desa Tegal Sari yang stanby di kantor desa tempat kerjanya baik aparat desa apalagi Kades .
Guna untuk melengkapi isi pemberitaan tim media mencoba untuk konfirmasi ke PLT Camat Cilamaya Wetan, “Basuki Rachmat SE, atas perihal tidak adanya pelayanan di kantor Desa Tegal Sari namun saat di konfirmasi via whatsapnya camat PLT diduga bungkam atau tidak merespon sama sekali hanya dibaca saja. hal seperti itu terindikasi telah melanggar PP no. 11 tahun 2019 tentang Desa dan Kepres No 68 tahun 1995.( Kamis 27-03-2025 ).
Kepada pemerintah dan instansi terkait agar bisa memberikan masukan kepada kepala desa agar selalu mengikuti aturan yang ada, dan selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat hingga jam kerja selesai.
Hingga berita ini Dipublikasikan belum ada hak jawab dari Kepala Desa Tegal Sari, karena terkendala akses komunikasi .
( Tim )