MELAWI, metroindonesia.id – Dugaan adanya korupsi yang ditujukan kepada Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa terkesan penuh dengan muatan politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya di Kabupaten Melawi.
Diketahui, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Kabupaten Melawi pada Pilkada Serentak Tahun 2024 berpasangan dengan Malin, SH., politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Isu korupsi dan telah ditetapkan H. Dadi sebagai tersangka juga tidak benar. Hal tersebut disampaikan Khairul Atma saat menggelar konferensi pers pada Kamis, (31/10/2024) di Sekretariat Pemenangan Paslon nomor urut 2 yaitu pasangan Dadi-Malin (DAMAI).
Menurut Khairul, opini korupsi dan tersangak yang dibangun tersebut penuh nuansa politik untuk menjatuhkan elektabilitas H. Dadi Sunarya Usfa Yursa di Pilkada Tahun ini. Khairul juga menegaskan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus melalui mekanisme hukum.
“Isu korupsi yang dilontarkan itu tidak benar dan terkesan ingin menjatuhkan beliau. Tidak pernah Pak H. Dadi dipanggil atau diperiksa KPK. Tentu saja opini yang berkembang di masyarakat sanggat merugikan beliau sebagai calon Bupati,” tegas Khairul.
Selaku kuasa hukum, Khairul juga akan mengambil langkah-langkah hukum jika masih ada opini yang berkembang dan merugikan pasangan Dadi-Malin (DAMAI). Untuk langkah hukum yang diambil akan melihat deliknya apakah memasuki unsur atau tidak.
“Pak Dadi bukanlah bupati yang anti kritik, siapa saja boleh mengkritik beliau tetapi tetap mengedepankan etika. Tidak serta merta untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka meskipun ada laporan, ada mekanisme hukum yang harus dilewati. Berkampanyelah mengedepankan visi misi, bukan membuat isu yang tidak benar,” pungkasnya.
Diakhir konferensi pers, Khairul berharap masyarakat Kabupaten Melawi bijak dan cerdas menyikapi isu yang beredar di masyarakat dan jangan sampai termakan informasi hoax dan menyesatkan.
“Uji kebenaran informasi yang kita terima. Jangan sampai kita termakan isu hoax yang dapat merugikan diri dan orang lain. Bisa saja kita tuntut karena menyebarkan berita hoax atau fitnah. Mari bijak bersosial media dan jaga kondusifitas Kabupaten Melawi selama Pilkada berlangsung,” tutupnya.