- Sekda kabupaten Bogor belum respon
- surat metroindonesia.id
- KPA menjabat di Inspektorat
Bogor | metroindonesia.id – Diduga proyek senilai 23 milyar pada pengadaan barang dan jasa tahun 2018 lalu sarat dengan korupsi.
Hal tersebut disampaikan pimpinan perusahaan PT. Metro Indonesia Online A. Rachman yang merangkap pimpinan redaksi metroindonesia.id diruang kerjanya, 25/10/24 atas dugaan korupsi di pengadaan barang dan jasa pada tahun 2018 lalu.
Lebih lanjut A. Rachman menyampaikan PT. PM yang berdomisili di daerah Jakarta Selatan tidak memiliki dana cukup untuk mengerjakan proyek pengerjaan senilai 23 milyar lebih sesuai perjanjian kontrak tertanggal 18 April 2018.
Dengan bantuan bank bjb cabang wilayah Banten, dengan bentuk surat bank garansi untuk pembayaran jaminan pelaksana senilai 1.1 milyar lebih pada tanggal yg sama dengan perjanjian kontrak 18 April 2018 yang diduga hasil manipulasi.
Di tanggal 20 Agustus terjadi Addenndum kontrak yang awal Rp 23.584.079.000 menjadi Rp 25.938.419.000 yang disetujui langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Drs. M. Makmur Rozak, MM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Sementara pembayaran termynt pertama 25 % KPA menghitung menggunakan harga awal sebesar Rp 23.584.079.000 yang berpontensi terjadinya korupsi di pengadan barang dan jasa.
Dari hasil penelusuran metroindonesia.id diketahui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Drs. M. Makmur Rozak, MM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah.yang saat ini menjabat di inspektorat.
Patut di duga Sekda Kabupaten Bogor yang baru dilantik belum lama ini enggan merespon surat metroindonesia.id, yang yang berhubungan langsung dengan pejabat di lingkungan Inspektorat.
yang hal tersebut bertentangan dengan Undang undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 13 :
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk
teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional
dengan harapan hal serupa tidak terulang kembali, dalam pencegahan tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.[] Poltak