MELAWI, metroindonesia.id – Arif Maulana, kuasa hukum dari korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) mendesak Polda Kalbar untuk segera menahan Eddy Hartono alias Asang.
“Hasil Koordinasi kami di Polda Kalbar bahwa berkas dari Polres Melawi sudah diterima oleh Polda Kalbar. Kami minta agar prosesnya dilanjutkan,” ungkapnya pada Selasa, (22/10/2024).
Selain mendesak Polda Kalbar untuk segera melakukan penahanan terhadap Eddy Hartono alias Asang. Arif juga minta kasus ini segera diproses karena sudah sangat lama sekali dan tidak baik bagi citra penegakan hukum,” ujarnya.
“Untuk mengawal kasus ini besok kami juga akan melakukan pertemuan dengan Dirkrimum Polda Kalbar membahas agar kasus KDRT ini dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.
Arif juga mengatakan bahwa kasus KDRT ini sudah dilimpahkan ke Polda Kalbar beberapa waktu lalu. Semua berkas dalam kasus ini ini sudah dikembalikan Ke Polres Melawi oleh Kejari Sintang.
“Kami berharap kasus ini dapat disegerakan prosesnya agar dan korban mendapatkan kepastian hukum,” ujar Arif.
“Saat ini berkas sudah diterima oleh Polda Kalbar dan ini akan terus kita kawal,” tandasnya.