Padangsidimpuan – Metro Indonesia.id. – Dunia pendidikan kembali harus tercoreng akibat ulah Kepala Sekolah yang di duga telah menjalin kerja sama dengan beberapa oknum di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan untuk secara bersama dan tidak bertanggung jawab mengangkangi Anggaran Dana BOS yang disalurkan Pemerintah demi kepentingan pribadi dengan melakukan beberapa modus untuk mempermulus kerjanya.Jum’at (27 Sep 2024).
Mengangkat Guru Olah Raga sebagai Ketua Komite tanpa melakukan rapat,mengangkat Ketua Komite yang lama walaupun tidak tahu di mana alamat dan tempat tinggal Ketua Komite nya,menerima pengunduran diri Ketua Komite walaupun berhentinya hanya dengan datang ke sekolah dan mengatakan bahwa dia mau berhenti dulu jadi ketua Komite,dan berhentinya itu tanpa ada surat pengunduran diri atau serah terima jabatan.
Hal ini di duga terjadi di SD.N 200117/Teladan Kota Padangsidimpuan,dimana Kepala Sekolahnya mengakui kepada Awak Media ketika menjawab Konfirmasi yang dilakukan terkait adanya laporan Penggunaan Anggaran Dana BOS SDN 200117 / Teladan Tahun 2021-2022-2023,dimana Kepala Sekolah SDN 200117 / Teladan mengatakan,bahwa segala penggunaan Anggaran SD.N 200117/ Teladan itu di ketahui dan ada pada Dinas Pendidikan,sehingga,kalau ingin bukti dan data agar memintanya ke Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan saja,karena dia tidak akan bisa memberikan data dan bukti penggunaan Anggaran Dana BOS tersebut tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan.
“Dinas Pendidikan tahu segala penggunaan Anggaran Sekolah ini,dan datanya ada pada mereka,saya telah membayar untuk itu kepada Oknum di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan agar semuanya aman”.
Lebih lanjut,Juliana Pasaribu,sebagai Kepala Sekolah SD.N 200117 /Teladan Kota Padangsidimpuan mengatakan”Terus terang,saya tidak akan bisa duduk nyaman di sini sebagai kepala sekolah,kalau saya tidak membayar ke dinas pendidikan,segala penggunaan Anggaran Dana BOS itu sepengetahuan Dinas Pendidikan”.
“Untuk tahun 2023,penggunaan Anggaran Dana BOS sekolah ini memang telah jadi temuan BPK yang datang ke sekolah ini melakukan pemeriksaan dengan di dampingi orang dari Dinas Pendidikan,dan itu telah selesai karena saya telah membayar pengembalian untuk itu”.
Aparat Penegak Hukum seharusnya peka dan mengambil tindakan hukum dengan berbagai kejadian oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,yang mengambil kesempatan dari program pemerintah untuk memperkaya dirinya sendiri.
Sebagai mana di ketahui,Dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana.Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.