Beranda Uncategorized Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Kasus Korupsi Penggunaan ABDES Batang Bahal Oleh Kejari...

Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Kasus Korupsi Penggunaan ABDES Batang Bahal Oleh Kejari Padangsidimpuan.

36
2
64 / 100

 

Padangsidimpuan-Metroindonesia.id.-Bertempat di Ruang Registrasi Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan telah menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama Tersangka SS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P16A) Nomor PRINT- 178/L.2.15/Fd/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan APBDes Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan Tahun 2021, 2022.Selasa(25 Juni 2024).

IMG 20240627 WA0013

Dalam hal ini,tersangka di duga telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa Batang Bahal T.A 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan temuan Inspektorat terhadap penggunaan ADD T.A 2021 dan 2022 sebesar kurang lebih Rp 366.000.000.- (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah) pada tahun 2023 dalam rangka untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingan pencalonan SS sebagai calon kepala Desa Batang Bahal.

Tersangka di dakwa atas dugaan pada saat dana ADD TA 2023 sekitar bulan Juli tahun 2023 yang masuk ke rekening Desa Batang Bahal dimana tersangka menarik tunai dana ADD T.A 2023 tersebut sebesar Rp 348.000.000.- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan menyetorkannya tunai ke rekening Desa Batang Bahal supaya seolah olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota Padang Sidimpuan atas temuan penyalahgunaan keuangan ADD Desa Batang Bahal T.A 2021 dan T.A 2022.

IMG 20240627 WA0011

Berdasarkan hasil penyidikan,telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan untuk T.A 2021 dengan kerugian uang negara sebesar Rp.188.814.506,- dan untuk T.A 2022 sebesar Rp.177.425.660,- dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 366.240.166.- ( tiga ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah).

Setelah dilaksanakan serah terima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan penuntutan yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus.

Selanjutnya Tersangka SS akan dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024.

IMG 20240627 WA0010
Perbuatan tersangka akan dijerat karena melanggar :
PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. LAMBOK M.J. SIDABUTAR, SH, MH bersama Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan KHAIRUR RAHMAN NASUTION, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan YUNIUS ZEGA, SH, MH.dalam Press Release Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kepada Wartawan.

Artikulli paraprakBantu Kerja Tim SAR, Robot Karya Mahasiswa UPER Mampu Deteksi Korban Bencana
Artikulli tjetërPEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (IN KRACHT VAN GWEIJSDE) TAHUN 2024 KEJAKSAAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN.

2 KOMENTAR

Komentar ditutup.