Beranda Uncategorized Pemko Padangsidimpuan Akan Miliki Call Center 112

Pemko Padangsidimpuan Akan Miliki Call Center 112

0
Pemko Padangsidimpuan Akan Miliki Call Center 112
53 / 100

 

Padangsidimpuan-Metroindonesia.id.-Plt. Sekdako Padangsidimpuan Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Layanan Call Center 112, Rabu (7/9/2022). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Walikota Padangsidimpuan.

Screenshot 20240602 021034

Tujuan dari FGD Layan Call Center 112 ini yang nantinya akan difungsikan sebagai nomor tunggal panggilan darurat di Kota Padangsidimpuan. Tentu ini kedepannya akan menjadi layanan publik bagi masyarakat, terutama pada masyarakat Padangsidimpuan.

Dalam sambutnya, Plt. Sekdako Roni mengajak berbagai pihak yang terlibat bisa mendukung Call Center 112 agar kedepannya bisa berjalan dengan baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam hal kegawatdaruratan.

“Layanan Call Center 112 ini, membutuhkan komitmen bersama dari seluruh OPD dan instansi terkait untuk merespons setiap laporan yang masuk,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kadis Kominfo Padangsidimpuan Nurcahyo B Susetyo, ST dalam laporannya menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan FGD ini juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui zoom meeting.

” Kesimpulan dari zoom meeting yang dilaksanakan pagi tadi bahwa Kemenkominfo menyatakan Kota Padangsidimpuan sudah layak untuk ikut dalam call center 112 ini”, ucapnya.

Cahyo menambahkan, pihak Kemenkominfo juga telah memverifikasi kota Padangsidimpuan kedalam akses layanan call center 112 tersebut.

Screenshot 20240602 021025

Selanjutnya, Hary Fridayanto selaku G.M. Business Development PT. DIGITAL SANDI INFORMASI dalam paparannya menjelaskan bahwa PT. DIGIAL SANDI INFORMASI telah banyak mendampingi pemerintah kota/ kabupaten terkait call center, antara lain : Kota Bandung, Kita Bogor, Kota Palembang, Kota Padang, Kabupaten Tapanuli Selatan dan lainnya.

Dasar hukum call center ini antara lain UU 36/1999 tentang telekomunikasi, UU 23/ 2014 tentang pemerintah daerah, Permenkominfo 10/2016 Tentang layanan no tunggal panggilan darurat, Permenkominfo 14/2018 tentang rencana teknis pembangunan telekomunikasi nasional dan keputusan Dirjen PPI 112/ 2019 tentang pedoman teknis penyedia layanan nomor panghilan darurat 112.

Pada kesempatan itu, Hary juga menjelaskan alur layanan, tahapan proses call center dan tugas – tugas dari pegawai yang akan menerima laporan masyarakat nantinya.