Medan, metroindonesia.id
Kepala Sekolah didalam peraturan dan perundangan termasuk sebagai pejabat publik, perlukah diberikan edukasi tentang peraturan dan perundangan bagi Kepala SMA Negeri 18 Medan Demse Pardosi.
Hal tersebut seharusnya disertai dengan persiapan informasi publik ketika masyarakat atau lembaga sosial control lainnya yang membutuhkan informasi, termasuk penggunaan anggaran dilingkungan sekolah.
Hal yang sangat berbeda ketika wartawan metroindonesia.id menerapkan kode etik jurnalistik pasal 3 “Wartawan Metro Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dimana Demse Pardosi tidak dapat memberikan jawaban permohonan informasi publik terkait penggunaan dana bos tahun 2023 yang diajukan metro indonesia.id. kepada kepala SMAN 18 Medan sebagai berikut :
1.pengembangan perpustakaan Tahap I Rp 106,171,994 Tahap II Rp 230,558,500.
2.penerimaan peserta didik baru Tahap I Rp 0 Tahap II Rp 28,800,000
3.kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap I Rp 27,390,000 Tahap II Rp 21,428,000
4.pembayaran honor Tahap I Rp 46,800,000 Tahap II Rp 46,800,000.
Saat konfirmasi yang dilayangkan media metroindonesia.id. melalui aplikasi WhatsApp dengan tanda contreng dua selasa(14/05) namun tidak ada jawaban dari kepala sekolah tersebut .
Konfirmasi bukan tanpa alasan, diduga Dari informasi yang didapat wartawan metroindonesia dari salah seorang orang tua siswa mengatakan””disekolah ini pak penggunaan anggaran BOS tidak pernah melibatkan komite/perwakilan orang tua siswa,bendahara sekolah dan para guru. sebagai orang tua kami takut anak kami kena intervensi dan dikeluarkan dari sekolah” ujar orang tua siswa tersebut.
Diharapkan publikasi ini menjadi perhatian Kepala Dinas Pendidikan sumatera utara, Inspektorat dan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk memeriksa penggunaan dana BOS pada SMAN 18 Medan, (G.P).