Medan, Metroindonesia.id.
Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.
Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.
D.P selaku Kepala SMAN 18 Medan tidak menjawab konfirmasi wartawan selasa(14/05) sampai saat berita diterbitkan yang berisi tentang penggunaan dana Bos tahun 2023 yang meliputi
1.pengembangan perpustakaan pada tahap 1 Rp 106.171,994 dan tahap 2 Rp 230.558.500 yang diduga adanya permainan persen antara kepala sekolah dan pihak vendor.
2.pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menelan biaya yang penggunaanya pada tahap 1 RP 108.383.000 tahap 2 Rp 14.911.000 anggaran pemiliharaan ini juga diduga kuat di mark-up oleh kepala sekolah sebab saat wartawan investigasi kesekolah terlihat sekolah tersebut kelihatan biasa saja .
3.pembayaran honor pembayaran honorium ini di duga terjadi ketidak singkron pembayaran gaji honorium sebab jumlah guru honor berjumlah 19 tambah 1 orang guru tidak tetap yang menjadi pertanyaan besar kemana uang SPP sekolah tersebut sehingga masih tertuang juga untuk gaji honor dari Anggara dana BOS pada tahap 1 Rp 46.800.000 tahap 2 Rp 46.800.000 sementara sekolah hanya menerima dana bos Rp 462,297,150-/tahap dengan 623 jumlah siswa dalam hal ini di duga kuat kepala sekolah tidak memahami Permendikbud NO 63 Tahun 2022 tentang juknis.
penyelewengan dana BOS semakin kuat di terima media ketika pihak sekolah tidak menggunakan ” Papan Mading ” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri, masyarakat belum melihat bukti, bahkan timbul dugaan kuat adanya konspirasi antara pengawas dinas pendidikan Sumatra Utara dan kepala sekolah .
Disisi lain, tugas jurnalis untuk menerapkan sesuai kode etik pasal 3, dimana setiap wartawan harus menguji kebenaran informasi selalu mengalami kegagalan karena tidak adanya transparansi dari kepala sekolah.
Untuk itu diminta kepada Kajaksaan tinggi sumatera utara (Kejatisu) untuk memeriksa kepala SMAN 18 Medan atas dugaan penyelewengan anggaran dana Bos agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja Kejatisu .[] G.Pasaribu