Beranda HUKUM Pidana Awas 1 Unit Alat Berat Crane di Gelapkan Buat Proyek IKN

Awas 1 Unit Alat Berat Crane di Gelapkan Buat Proyek IKN

21
0
73 / 100
  • Polres Jakarta Timur lamban responsif laporan masyarakat
Balikpapan | metroindonesia.id – Satu unit alat berat bekas Crane merk kobelco yang merupakan hasil penggelapan sudah sampai di pelabuhan Semayang, Balikpapan, sejak rabu, (10/1/2024).

Alat berat bekas buatan Jepang warna hijau dengan nomor rangka RK 250-II- 25 ton, 6D16-370578 tahun 2011 yang sudah tidak layak untuk dioperasikam proyek di IKN, dikirim oleh David dengan penerimanya Yosua Pranaditya alamat IKN Kaltim.

Hal tersebut sesuai dokumen tanda pengiriman kendaraan alat berat yang dibuat oleh PT. SAPTA BUANA LOGISTIC pada tanggal 02-01-2024 dengan nama kapal KM Simpang Sejati berangkat dari Jakarta tujuan Balikpapan.

Crane
Bukti lapor polisi

Alat berat ini sebenarnya adalah milik Ngaseri warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Blitar, yang dibelinya dari PT Pakubumi Semesta yang beralamat di Jl. Pulo Kambing Raya no. 36 Cakung, Jakarta Timur, seharga Rp. 375 juta yang sudah dibayar lunas sesuai bukti pengiriman uang yang dibayar oleh Ngaseri melalui Robby Hermawan secara berangsur, Ujar Lemens Kodongan selaku kuasa hukum Ngaseri.

Lemens Kodongan menceritakan kronologisnya, bahwa pada tanggal 8 Agustus 2023, sdr Ngaseri memberikan kuasa kepada kenalannya bernama H. Adi Utomo untuk mengambil alat berat miliknya di PT. Pakubumi Semesta untuk dipindahkan ke tempat penitipan barang.

Crane
Unit diketemukan di Balik Papan Kalimantan

Namun H. Adi Utomo bukannya mengambil untuk dibawa ke tempat penitipan, malah sebaliknya dijual oleh H. Adi Utomo kepada Yosua Pranaditya seharga 280 juta pada tanggal 8 Agustus 2023.

Usai menjual Crane milik Ngaseri, H. Adi Utomo sudah tidak dapat dihubungi lagi nomor hpnya oleh Ngaseri, Ujar Lemens Kodongan.

Karena merasa was-was akan barang miliknya, Ngaseri meminta bantuan Robby Hermawan untuk mengecek dimana keberadaan alat berat Crane miliknya di simpan H. Adi Utomo.

Robby akhir menemukan crane milik Ngaseri sedang dalam perbaikan di work shop milik Eghies Rohbanu yang berlokasi di Cilincing, Jakarta Utara.

Lemens Kodongan selalu kuasa hukum Ngaseri akhirnya melaporkan kasus penggelapan kepada Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor LP/2446/VIII/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ tanggal 25 Agustus 2023.

Saat berada di workshop milik Eghies Rohbanu, kunci kontak asli crane sudah diamankan oleh Lemens Kodongan sejak tanggal 25 Agustus 2023.

Pada tanggal 2 Januari 2024 saat berada di Sidrap, Lemens Kodongan mendapatkan kabar dari rekannya Djuli Asnawi dan Darmawansyah yang ditugasi untuk menjaga mengatakan bahwa crane sudah tidak berada di tempat dan sudah diambil oleh David pengacara Yosua dengan menggunakan kunci kontak palsu.

Lemens memerintahkan kepada Djuli Asnawi dan Darmawansyah untuk melacak hari itu juga ke pelabuhan tanjung priok dan akhirnya menemukan crane sudah sandar di samping kapal yang hendak mengangkutnya ke Balikpapan.

Djuli Asnawi bersama Darmawansyah dan Robby Hermawan yang mendapat kuasa dari Ngaseri untuk mencari dan membawa crane miliknya sempat menahan agar Crane tidak dibawa kabur.

Pihak ekspedisi awalnya juga tidak berani mengangkut crane karena sudah diberitahukan crane tersebut bermasalah dan dalam penyelidikan Kepolisian Polres Metro Jakarta Timur.

Rusak Baliho, Yernita Lapor Panwas

Pada tanggal 2 Januari Lemens mendapat kabar bahwa alat berat sudah diberangkatkan ke Balikpapan menggunakan kapal KM Simpang Sejati dan sudah sampai pada hari rabu tanggal 10 Januari 2024 di pelabuhan Semayang Balikpapan.

Saat ini crane masih berada di kawasan pelabuhan dan dalam pengawasan Lemens Kodongan dan Robby Hermawan yang rencananya akan di kembalikan ke Jakarta menunggu proses koordinasi dengan Polres Jakarta Timur.

Artikulli paraprakAwali Tahun 2024, Bupati Samosir dan Wabup Gelar Open House
Artikulli tjetërWisnu Aji Konsisten Perjuangkan Hak Buruh