metroindonesia.id Jakarta | -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Atas hasil dari MK ini Ketua Koordinator Bala Gibran Jabodetabek, Sebastian S Pessa menyampaikan sangat senang dan menyambut baik hasil ini terlebih MK pun berpendapat bahwa batas minimal 40 tahun seperti pada Pasal 169 huruf (q) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bertentangan dengan UUD 1945,” sebut Bastian.
Menurutnya MK telah bekerja dengan baik dan independen sehingga patut untuk kita berikan apresiasi.
“Secara kelembagaan MK hari ini masihlah sama dengan MK yang sebelum sebelumnya, masih bersih dan independen. Jadi kami harap tidak perlu dikait kaitkan dengan apapun atau siapapun,” imbuhnya.
Senada dengan itu Wakil Koordinator Bala Gibran Jabodetabek, Bondan AP juga berpendapat bahwa hasil ini tidak perlu dijadikan polemik yang bisa memecah belah masyarakat. Misalnya seperti menyeret-nyeret Presiden turut campur hasil MK ini.
“Tidak perlu dipolemikan karena bangsa ini perlu untuk bergerak maju. Bahkan Presiden Jokowi pun sudah beri pernyataan terkait keputusan MK tersebut merupakan kewenangan yudikatif. Beliau jelas tidak mencampuri kewenangan yudikatif,” terang Bondan.
Bahkan menurutnya hasil MK ini selain memiliki dampak yang baik kedepannya, juga membuktikan bahwa MK telah mengikuti perkembangan zaman.
“Ini zamannya anak muda gen milenial dan gen z. Keputusan ini bisa mempersiapkan dan mendorong mereka yang memiliki visi besar akan kebangsaan untuk maju dalam kontestasi pilpres dan cawapres. Terlebih tidak lama lagi kita akan dapat bonus demografi. Jadi jangan biarkan mereka terus dijadikan alat,” tutup Bondan. (Ind)
[…] untuk membahas langkah-langkah strategis dalam pemenangan Anies – Muhaimin sebagai pasangan Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024 […]
Komentar ditutup.