MELAWI-KALBAR, Metroindonesia.id – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, Heri Iskandar meminta penjelasan pasca ditolaknya kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) oleh Mahkamah Agung (MA) pada sidang yang berlangsung di Jakarta, dalam siaran pers PPID KLHK pada Senin, 3 Juli 2023 lalu soal kebakaran lahan yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Hadir dalam kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Melawi tersebut Wakil ketua Komisi III, Hermanus, Sekretaris Komisi III Rindau, anggota Oktavianus, Marwan, Tibay, Heri Iskandar, Kabid Ketahanan Pangan dan Perkebunan Moh. Rachmadani
Pada saat kunjungan kerja Heri Iskandar mempertanyakan apakah tanggungjawab pasca ditolaknya kasasi PT RKA oleh Mahkamah Agung tanggungjawab tersebut juga dibebankan kepada PT IKHASAS sebagai manajemen yang baru.
“Soal kebakaran lahan PT RKA tahun 2019 silam dan pasca ditolaknya kasasi oleh MA apakah ini kemudian menjadi tanggungjawab PT IKHASAS untuk menjalankan putusan tersebut,” tanya Heri kepada PT IKHASAS
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yusrizal selaku General Plantation Advisor PT IKHASAS mengatakan bahwa saat ini sedang melakukan upaya hukum pasca ditolaknya kasasi dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Tanggal 3 Oktober 2023 ini kita sudah mendapatkan pemberitahuan dari MA dan sudsh diterima oleh kuasa hukum kami bahwa permohonan kasasi kita di tolak dan dikenakan kewajiban-kewajiban yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan,” kata Yusrizal.
Lanjut Yusrizal bahwa PT RKA masih punya kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan MA tersebut selama 6 bulan atau 180 hari.
“Sesudah putusan ditetapkan maka kami akan mengajukan PK, peluang ini akan kami manfaatkan untuk mendapatkan keringanan dari negara, terhadap putusan yang dikenakan kepada PT RKA” tutupnya.
[…] gugatan Hak Uji Materiil (HUM) yang dilakukan oleh guru SD terhadap Peraturan Bupati Sintang ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta dan berkas gugatan diterima pada Jumat, 5 Juli […]
Komentar ditutup.