Bogor | metroindonesia.id – Dikutip dari Wikipedia bebas diketahui arti Oligarki adalah bentuk struktur kekuasaan di mana kekuasaan berada di tangan segelintir orang. Orang-orang ini mungkin atau mungkin tidak dibedakan oleh satu atau beberapa karakteristik, seperti bangsawan, ketenaran, kekayaan, pendidikan, atau kontrol perusahaan, agama, politik, atau militer.

Hal tersebut seperti yang disampaikan para petani ketika lahan pertaniannya di rusak oleh alat berat yang diduga dilakukan oleh para oligarki yang ada di kabupaten Bogor.

Oligarki
Tampak ada alat berat

Dari  informasi tersebut, media metroindonesia.id mencoba menelusuri perusahaan pemilik/penyewa alat berat tersebut, muncul sebuah nama PT. Bahana Sukma Sejahtera namun belum diketahui alamat kantor pusat perusahaan.

Timbul pertanyaan masyarakat apakah ada oligarki di kabupaten Bogor yang dapat mengerahkan alat berat dan sudah mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang dilengkapi dengan SILO adalah SURAT IZIN LAYAK OPERASI, yang berfungsi sebagai legalitas izin yang di berikan kepada perusahaan untuk penggunaan operasi alat-alat berat perusahaan.

Oligarki

Untuk mengetahui layak atau tidaknya keberadaan  alat berat dilokasi masyarakat dapat meminta informasi ke pihak kepolisian Polsek Cijeruk dengan bukti bukti surat surat ijin dan kelengkapannya

Untuk dikeluarkannya surat ijin penggunaan alat berat, pemohon/perusahaan biasanya harus melengkapi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebagai legal standing perusahaan.

https://metroindonesia.id/hukum/diskriminasi/dashyat-pasal-310-uu-llaj/13/

Hal yang paling menarik dari keterangan petani, dilokasi tidak diketemukan papan proyek yang menandakan adanya kegiatan pembangunan yang sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara ada beberapa orang dilokasi yang diduga pekerja dari PT. Bahana Sukma Sejahtera saat dikonfirmasi, enggan berkomentar.

Oligarki
Cek lokasi

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Penggarap sahabat Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., kepada metroindonesia.id yang berani tampil beda menyampaikan  “awalnya para penggarap dan petani mendapatkan surat teguran dari PT. Bahama Sukma Sejahtera (BSS), dengan inti suratnya agar supaya para penggarap dan petani segera mengosongkan lahan garapannya karena hal itu berlandaskan pada Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 / 1997 atas nama PT. BSS.” Ujarnya.

Namun ketika asesor bersertifikat BNSP A. Rachman menanyakan ke Mr. B4ron berdasarkan SHGB  nomor 6 /1997 dimana sekarang letak bangunan milik PT. Bahana Sukma Sejahtera ? Hanya tersenyum helengkan kepala.[] Baron.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa