PAYAKUMBUH-SUMBAR, Metroindonesia.id – Anggota DPR RI Komisi II, Rezka Oktoberia bersama Anggota Ombudsman RI, Dadang Suharmawi, menggelar sosialisasi dan di diskusi publik dengan tema “Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik” di Gedung Gambir, Kota Payakumbuh pada Kamis, (22/6).
Sosialisasi dan diskusi publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI ini juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani, dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.
Dadang Suharmawi mengatakan bahwa, Obusman adalah salah satu mitra kerja Komisi II DPR-RI. Kehadiran Ombudsman untuk terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
“Bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan perwujudan cita-cita bangsa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945,” kata Dadang Suharmawi.
Oleh karenanya, Ombudsman RI bertugas sebagai sentra pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Tugasnya adalah untuk memastikan pelayanan publik harus diberikan oleh para penyelenggara negara.
“Dalam pasal 2 dan 3 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ditegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat dan pelayanan konsultasi,”. jelas Dadang.
Dalam kesempatan itu, Rezka Oktoberia juga mengatakan bahwa, Ombudsman RI memerlukan sinergi dan harmoni dengan adanya partisipasi masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Sebab jika tidak maka akan terjadi sengkarut maladministrasi.
“Tanpa partisipasi masyarakat yang baik dapat dipastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal,” ujar Rezka.
Rezka juga menjelaskan, terkait mekanisme penanganan laporan maladministrasi yang disampaikan kepada Ombudsman RI, baik itu dalam tahap penerimaan dan verifikasi laporan, syarat-syarat penyampaian laporan, dan tindak lanjutnya. Ombudsman juga menerapkan sistem Respons Cepat Ombudsman (RCO) dalam penyampaian laporan, penyampaian melalui Whatsapp, SMS, atau email dan juga layanan telepon gratis di nomor 137.
Dalam sesi acara dengar pendapat, Vabiolla Pascadilla, salah satu peserta diskusi public tersebut menyampaikan keluhannya terhadap apa yang pernah di alami dirinya di tempat dimana dia pernah bekerja.
Menurut Vabiolla pada tahun 2022 lalu ia dan suaminya pernah mengadu ke Ombudsman Provinsi. Saat itu dia dan suami sebagai THL di Dinas Tenaga Kerja Kota Payakumbuh. Namun, Ttnpa ada pemberitahuan, keduanya di pecat atau diberhentikan sepihak oleh pimpinan tempat mereka bekerja
“Pada saat itu kondisi saya sedang hamil besar. Kami berdua dipecat secara sepihak oleh Kepala Dinas tempat kami bekerja tanpa mengikuti prosedural. Kami merasa di dzholimi,” ungkap Abel sapaan akrabnya.
“Kami mendatangi Ombudsman dan Komnas HAM Perwakilan Sumbar, kami juga mendatangi DPRD Payakumbuh untuk melayangkan surat pengaduan. Namun hingga kini belum ada kejelasan tentang Nasib kami,” timpal Abel
Hingga Kini, Abel dan suaminya ingin memastikan apakah masih ada hak mereka untuk menerima upah kerja atau pesangon karena mereka diberhentikan secara sepihak begitu saja. Harapan Abel untuk mengikuti program P3K pun akan pupus dan hilang begitu saja.
Mendengar hal tersebut, Rezka menyampaikan ke pada Abel, bahwa dirinya bersama Ombudsman RI akan membahas dan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Saya baru mendengar masalah ini, terkait permasalahan ini kami akan coba bahas kembali bersama Ombudsman RI dan akan mencari solusi serta jalan keluarnya,” ucap Rezka.
Pewarta: Debby