Oleh : A. Rachman bersertifikat BNSP
Bogor Raya | metroindonesia.id – Perseteruan status kepemilikan lahan seluas 6.9 hektar antara Jimmy Mamesa dengan pemerintah kabupaten Bogor menjadi perhatian publik.
Dari beberapa informasi yang diterima redaksi metroindonesia.id atas beberapa pemberitaan di media, lahan seluas 6.8 hektar saat ini di kuasai oleh PT. KARUNIA ALAM ABADI AGUNG, berkedudukan di jalan raya Golf Nomor 8, Cipayung Datar, Kelurahan Pasir Angin, kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Dikutip dari media dengan judul “Di duga oknum Pejabat Pemda Kabupaten Bogor Terlibat Otak Mafia Tanah” berdasarkan versi Jimmy Mamesa, Sekretaris Daerah kabupaten Bogor Burhanuddin melalui Kabid Pertanahan DPKPP Eko, M, SH, MH pada Rabu 17/05/2023 memberi tanggapan.
Jimmy Mamesa di anggap tendensius dan memojokkan instansi pemerintah kabupaten Bogor dan oknum pejabat pemerintah kabupaten Bogor,hal ini dijelaskan oleh Kabid pertanahan Dpkpp EKO, M, SH, MH. Rabu (17/05/2023).
Dalam narasinya Eko menyampaikan “HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Pemda No. 1/Gunung geulis merupakan tanah yang berasal dari sebagian tanah eks HGU PT. Perkebunan Sinar Proses Kedung Halang No. 2/Nagrak yang berakhir haknya pada tahun 1980” ujarnya.
“kemudian pada tahun1982 sesuai SK Mendagri tanah Eks. HGU PT. Perkebunan Sinar Proses Kedung Halang telah diberikan kepada beberapa pihak, diantaranya diberikan sebagian tanahnya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana telah diproses dan diterbitkan Sertifikat HPL Pemda nomor 1/gununggeulis pada tahun 1987 seluas 69,8 hektar,”paparnya.
Yang menarik pada tahun 2022 PT. KARUNIA ALAM ABADI AGUNG yang sebelumnya bernama PT. KARUNIA ALAM ABADI berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 Tanggal 12 September 2013 telah memenangkan perkara di Mahkamah Agung dengan P U T U S A N Nomor 2201 K/Pdt/2022.
Namun dari kronologi diatas , apakah Jimmy sudah mengetahui apakah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) menurut undang undang nomor berapa yang menyatakan HPL sebagai bukti kepemilikan itu ada? Apakah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah ?
Undang undang RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria pasal 16 ayat 1 yang menyatakan:
Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:.
a. hak milik,.
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan
ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
Lalu bagaimana HPL bisa beralih ke PT. KARUNIA ALAM ABADI ? Mari kita tengok lagi pasal 2 ayat 4 yang menyatakan:
Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Nah loh !! Ketentuan pemerintah mana yang memperbolehkan penguasaan oleh perusahaan berbadan hukum ? Dimana status HPL menjadi bukan bukti kepemilikan yang sah menurut undang undang.
Atau berdasakan penyerahan pada tanggal 29 Oktober1992, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 593.32 – 1160.- tentang Pengesahan Pelepasan Tanah Pemerintah Kabupaten D.T. II Bogor.
Lalu dengan mekanisme peraturan dan undang undang apa Pemerintah Kabupaten Dati II Bogor bisa menguasai lahan Ex HGU PT Perkebunan Sinar Proses Kedunghalang.
Bila lahan seluas 6.9 hektar adalah benar lahan perkebunan, menurut pendapat saya kewenangan ada di Departemen Pertanian melalui Dirjen Bina Produksi Perkebunan bukan di Kemendagri.
sementara Jimmy sudah mengungkapkan beberapa bukti kepemilikan lahan melalui publisitas di beberapa media.
Lalu untuk apa maksud dan tujuan pemerintah Kabupaten Bogor melalui SK Kemendagri (penelusuran melalui google tidak diketemukan) mengajukan HPL ?
Irjen Pol Suharyono, S.I.K., S.H Berikan Yang Terbaik Untuk Keluarga alm. Tiara
Apakah berani Eko Kabid Pertanahan membuka ke Publik tentang isi permohonan HPL dan isi Surat Perjanjian Nomor 593.82/02/PRJN/HUK/1992 tentang Pelepasan Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kabupaten D.T. II Bogor kepada PT Karunia Alam Abadi seluas 69,8315 ha.
Publik juga berharap Sekda Bogor Burhanuddin bersikap gentleman menjawab tudingan Jimmy Mamesa, atas perintah dan inisiatif siapa adanya peristiwa perobohan plang peringatan milik Jimmy Mamesa.
Dan jika memang benar tidak terlibat sampaikan juga berapa Villa berikut luas tanah yang di miliki setiap kepala dinas, termasuk milik Kadis Kebersihan kabupaten Bogor][ Redaksi.