Oleh : A. Rachman bersertifikat BNSP

Bogor Raya | metroindonesia.id – Perseteruan status kepemilikan lahan seluas 6.9 hektar antara Jimmy Mamesa dengan pemerintah kabupaten Bogor menjadi perhatian publik.

Dari beberapa informasi yang diterima redaksi metroindonesia.id atas beberapa pemberitaan di media, lahan seluas 6.8 hektar saat ini di kuasai oleh PT. KARUNIA ALAM ABADI AGUNG, berkedudukan di jalan raya Golf Nomor 8, Cipayung Datar, Kelurahan Pasir Angin, kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Jimmy
Kabid pertanahan EKo

Dikutip dari media dengan judul “Di duga oknum Pejabat Pemda Kabupaten Bogor Terlibat Otak Mafia Tanah”  berdasarkan versi Jimmy Mamesa, Sekretaris Daerah  kabupaten Bogor Burhanuddin melalui Kabid Pertanahan DPKPP Eko, M, SH, MH pada Rabu 17/05/2023 memberi tanggapan.

Jimmy Mamesa di anggap tendensius dan memojokkan instansi pemerintah kabupaten Bogor dan oknum pejabat pemerintah kabupaten Bogor,hal ini dijelaskan oleh Kabid pertanahan Dpkpp EKO, M, SH, MH. Rabu (17/05/2023).

Dalam narasinya Eko menyampaikan “HPL (Hak Pengelolaan Lahan)  Pemda No. 1/Gunung geulis merupakan tanah yang berasal dari sebagian tanah eks HGU PT. Perkebunan Sinar Proses Kedung Halang No. 2/Nagrak yang berakhir haknya pada tahun 1980” ujarnya.

Jimmy
Peristiwa apa ini ?

kemudian pada tahun1982 sesuai SK Mendagri tanah Eks. HGU PT. Perkebunan Sinar Proses Kedung Halang telah diberikan kepada beberapa pihak, diantaranya diberikan sebagian tanahnya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana telah diproses dan diterbitkan Sertifikat HPL Pemda nomor 1/gununggeulis pada tahun 1987 seluas 69,8 hektar,”paparnya.

Yang menarik pada tahun 2022 PT. KARUNIA ALAM ABADI AGUNG yang sebelumnya bernama PT. KARUNIA ALAM ABADI berdasarkan Akta Notaris Nomor 11 Tanggal 12 September 2013 telah memenangkan perkara di Mahkamah Agung  dengan P U T U S A N  Nomor 2201 K/Pdt/2022.

Namun dari kronologi diatas , apakah Jimmy sudah mengetahui apakah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) menurut undang undang nomor berapa yang menyatakan HPL sebagai bukti kepemilikan itu ada? Apakah tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah ?

Jimmy
Perlu adanya pembuktian dipengadilan

Undang undang RI Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria pasal 16 ayat 1 yang menyatakan:

Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:.

a. hak milik,.

b. hak guna-usaha,

c. hak guna-bangunan,

d. hak pakai,

e. hak sewa,

f. hak membuka tanah,

g. hak memungut-hasil hutan,

h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan

ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

Lalu bagaimana HPL bisa beralih ke PT. KARUNIA ALAM ABADI ? Mari kita tengok lagi pasal 2 ayat 4 yang menyatakan:

Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Nah loh !! Ketentuan pemerintah mana yang memperbolehkan penguasaan oleh perusahaan berbadan hukum ? Dimana status HPL menjadi bukan bukti kepemilikan yang sah menurut undang undang.

Percuma Lapor Propam Mabes Polri

Atau berdasakan penyerahan pada tanggal 29 Oktober1992, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 593.32 – 1160.- tentang Pengesahan Pelepasan Tanah Pemerintah Kabupaten D.T. II Bogor.

Lalu dengan mekanisme peraturan dan undang undang apa Pemerintah Kabupaten Dati II Bogor bisa menguasai lahan Ex HGU PT Perkebunan Sinar Proses Kedunghalang.

Bila lahan seluas 6.9 hektar adalah benar lahan perkebunan,  menurut pendapat saya kewenangan ada di Departemen Pertanian melalui Dirjen Bina Produksi Perkebunan bukan di Kemendagri.

sementara Jimmy sudah mengungkapkan beberapa bukti kepemilikan lahan melalui publisitas di beberapa media.

Lalu untuk apa maksud dan tujuan pemerintah Kabupaten Bogor melalui SK Kemendagri (penelusuran melalui google tidak diketemukan)  mengajukan HPL ?

https://metroindonesia.id/hukum/irjen-pol-suharyono-s-i-krbaa-alm-tiara/04/

Apakah berani Eko Kabid Pertanahan membuka ke Publik tentang isi permohonan HPL dan isi  Surat Perjanjian Nomor 593.82/02/PRJN/HUK/1992 tentang Pelepasan Tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Kabupaten D.T. II Bogor kepada PT Karunia Alam Abadi seluas 69,8315 ha.

Publik juga berharap Sekda Bogor Burhanuddin bersikap gentleman menjawab tudingan Jimmy Mamesa, atas perintah dan inisiatif siapa adanya peristiwa perobohan plang peringatan milik Jimmy Mamesa.

Dan jika memang benar tidak terlibat sampaikan juga berapa Villa berikut luas tanah yang di miliki setiap kepala dinas, termasuk milik Kadis Kebersihan kabupaten Bogor][ Redaksi.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa