Beranda KABAR POLRI 12 Anggota Polres Payakumbuh Dapat Reward, Ini Namanya….!

12 Anggota Polres Payakumbuh Dapat Reward, Ini Namanya….!

193
0
12 Anggota
83 / 100
Payakumbuh l Metroindonesia.id – Sebanyak 12 anggota Polres Payakumbuh mendapat reward berupa piagam penghargaan dari Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H atas prestasi atau capaian yang diraih.

Penyerahan piagam penghargaan yang dilakukan secara simbolis oleh Kapolres dan di hadiri oleh seluruh pejabat utama tersebut di laksanakan setelah pelaksanaan apel pagi di Halaman Mapolres Payakumbuh, Kamis (06/4/2023).

12 Anggota

Pemberian reward kepada 12 Anggota personel sebagai bentuk apresiasi atas raihan prestasi kategori kepatuhan standard pelayanan publik tahun 2022 dengan nilai 90,71 (kualitas tertinggi) serta pencapaian dalam meraih prestasi unit penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima pada lingkup Polri.

Adapun ke 12 Anggota yang menerima pengharagaan ialah :

Kompol Russirwan, S.H
– AKP Aprinal Lubis, S.Ip
– AKP Luhur Fachri Utomo, S.I.K
– Iptu Anggy Prasetyo, S.I.K
– Iptu Syafrizal
– Ipda Firman Zulkarnain, S.H
– Aipda Denny Minang Bahari
– Aipda Hendrik, S.H
– Brigadir Randi Juanda, S.H
– Briptu Putri Kinanti, S.H
– Briptu Syukrina Wirdatika, S.H
– Briptu Rafi Kurnia.-
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada para personel penerima penghargaan yang telah melaksanakan tugas dengan dedikasi yang tinggi sehingga mendapatkan hasil yang lebih baik dan pantas untuk mendapatkan penghargaan.
“Melalui pemberian reward ini harapanya bisa menjadi motivasi dan support untuk meningkatkan kinerja bagi seluruh personel Polres Payakumbuh lainya,” ungkapnya.
12 Anggota
Kapolres berpesan kepada personel yang mendapatkan penghargaan jangan terlena dengan penghargaan yang telah diberikan, akan tetapi lebih ditingkatkan lagi kinerjanya, demi kemajuan institusi.
“Kepada personel yang lain agar selalu senantiasa bekerja sesuai tupoksinya dan menciptakan ide kreatif dan inovatif yang nantinya dapat bermanfaat bagi organisasi Polri dan masyarakat,” tutupnya. (Rel/Jee)
Baca juga :
https://metroindonesia.id/opini/obstruction-of-justice-mister/05/
Artikulli paraprakSosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan DAPIL 2024
Artikulli tjetërDiduga PT CUS Langgar Kesepakatan Dengan Warga