KALBAR-MELAWI, Metroindonesia.id – Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada 1 orang personilnya atas nama Bripka Dhanu dilapangan Bhayangkara Mapolres Melawi, Senin (13/3) pagi.
AKBP Syafi’i mengatakan bahwa, PTDH kepada 1 orang personilnya yang berpangkat Brigadir Kepala atas nama Dhanu sudah sesuai dengan lampiran surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor:KEP/87/II/2023 tanggal 22 Februari 2023.
“Bripka Dhanu dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf a Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” jelas AKBP Syafi’i.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i menyampaikan kepada seluruh personel Polres Melawi dan Polsek Jajaran bahwa PTDH ini merupakan warning bagi seluruh personel Polres Melawi.
“Personel Polres Melawi harus menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” pesan AKBP Syafi’i.
“Untuk menjaga etika, moral dan perbuatan, anggota Polri harus berjalan sesuai norma dan jalur yang telah digariskan maka Polres Melawi telah berkomitmen, untuk menindak tegas setiap tindakan penyimpangan perilaku personil yang dilakukan oleh oknum anggota Polri atau ASN Polri khususnya di Polres Melawi,” tegasnya lagi.
AKBP Syafi’i menegaskan kembali bahwa Bripka Dhanu yang telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin angota polri.
“PTDH ini salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang telah dijalankan oleh Polres Melawi kepada anggota yang melanggar,” pungkasnya.
“Saya mengimbau kepada seluruh personel Polres Melawi dan Polsek Jajaran, semoga upacara PTDH ini tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang,” imbau AKBP Syafi’i.