Metro Medan – Kebersihan dan keindahan merupakan kondisi yang diharapkan semua orang termasuk dilingkungan pendidikan untuk memberi kenyamanan pada kegiatan belajar mengajar.
Namun ada beberapa orang tua siswa SMA Negeri 19 Medan mengeluhkan kondisi sekolah yang tidak terawat bahkan terkesan kumuh dan tidak sehat, bau sampah yang busuk dan menyengat, membuat konsentrasi siswa siswa terganggu.
Diketahui SMA Negeri 19 Medan telah menerima anggaran dari pemerintah dana BOS pada tahun 2020 sekolah tersebut menerima anggaran BOS sebesar Rp 1,408,800,000,- .dan pada tahun 2021 menerima anggaran BOS sebesar Rp 1,702,143,000,- dengan total anggaran yang diterima sekitar Rp 3,110,943,000,- selama 2 tahun” namun tidak merubah kondisi sekolah menjadi lebih baik.
“Dari nilai dana BOS yang diterima sekolah, orang tua siswa dan publik tidak melihat dan mengetahui dengan anggaran sebanyak itu dipergunakan untuk apa saja”, jelas salah satu orang tua siswa yang tidak ingin disebut namanya karena takut mendapat diskriminasi pada anaknya.
Sebagai wartawan Indonesia, metroindonesia.id melaksanakan kegiatan jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik pasal 3, namun belum berhasil mendapatkan informasi dari Renata Nasution selaku kepala SMA Negeri 19 Medan terkait penggunaan anggaran dana BOS
Sesuai peraturan pemerintah nomor: 43 tahun 2018, sebagai peran serta masyarakat dalam memberantas tindakan korupsi, diharapkan pihak kejaksaan negeri Medan menindak lanjuti informasi publikasi ini, sebagai informasi publik.[] Ganda Pasaribu.
https://metroindonesia.id/hukum/tipikor/siapa-pemeran-utama-penentu-pemenang-proyek-nilai-besar/