Beranda HUKUM Kasus Pengrusakan Bendera Merah Putih Macet

Kasus Pengrusakan Bendera Merah Putih Macet

108
1
66 / 100
  • IPWL GMDM BAKORNAS : Meminta polres Bogor Bekerja Presisi sesuai janji Kapolri
Metro Bogor – Kasus pengrusakan bendera merah putih belum ada bukti nyata dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan penyelidikan

Peristiwa perusakan bangunan dan prasarana di sekretariat IPWL GMDM DPW BOGOR dan pengrusakan bendera merah putih saat ini belum ada titik terang penyelesaian berkas perkaranya. (13/10/2022).

Berdasarkan bukti lapor yang diterima redaksi metroindonesia.id nomor : LP/B/802/V/2022/JBR/ RES BGR tertanggal 07 Mei 2022 a/n pelapor IPWL GMDM DPW KAB BOGOR.

Kasus pengrusakan

Diperoleh informasi “Kemudian  terbitnya surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/699/V/2022/RESKRIM tertanggal 16 Mei 2022, kasus pengrusakan lambang negara di bukit Alisano belum ada penyelesaiannya ” ujar Rafles selaku ketua IPWL GMDM BAKORNAS.

Hal tersebut disampaikan pada kunjungan Ketua IPWL GMDM BAKORNAS, bersama kuasa hukum dengan didampingi jajaran organisasi.

Peristiwa yang terjadi pada  30 April 2022, di saung bersama di Kp. Cibadak Bukit Alisano, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor menjadi perhatian publik, yang menimbulkan berbagai penafsiran miring atas kinerja Polret Bogor.

Kasus pengrusakan

Kuasa Hukum Rudy Mustafa S.H dan Farel Junius Simatupang S.H. dalam keterangannya menyampaikan ” Kenapa tidak ada tindak lanjutnya, ini permasalahan bendera merah putih yang sudah dirobeknya, dimana rasa nasionalisme kita. Saya hanya minta atensinya kepada Kapolres, Kapolda Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasus ini” jelasnya.

Srikandi dari IPWL GMDM BAKORNAS DPW KAB BOGOR turut memberikan statement nya “saya miris mendengar berita ini yang terus bergulir seperti bola liar ya, dimana laporan di polres Kab Bogor tidak di tanggapi dengan baik, ada solusi baik dengan mediasi antara pihak yang berperkara” terangnya.

Ditempat terpisah, salah satu asesor LSP Pers Indonesia – BNSP saat diminta pendapatnya menyampaikan “Masyarakat seharusnya perlu diberi informasi yang jelas, apakah penyidik yang menangani perkara sudah memiliki kompetensi dan bekerja sesuai skema profesionalnya, SP2HP dapat dimaknai sebagai bentuk profesional Polri bila sudah mengikuti peraturan Kapolri ” terangnya.

Kasus pengrusakan

Atau secara periode Kapolres Bogor menyampaikan ke Publik melalui media hasil kinerja dimana kasus kasus yang masih berproses dan telah selesai P21 dan telah diterima bekas perkara oleh pihak kejaksaan.[] Red.

Artikulli paraprakInfineon untuk mendorong ekosistem inovasi Asia (Hanoi 2023)
Artikulli tjetërJUARA 2 KOMPETISI PENCAK SILAT CHAMPHIONSIP SISWI SDN POLISI 1 KOTA BOGOR

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.