Beranda KABAR POLRI Polsek Cilincing Ringkus 1 Warga Nigeria

Polsek Cilincing Ringkus 1 Warga Nigeria

84
0
Polsek Cilincing
86 / 100
Jakarta, – Pihak Polsek Cilincing Polres Metro Jakarta Utara mengamankan warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang kost dirumah kontrakan di Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing, pada hari Kamis, (4/7/2022).

Kanit Intelkam Polsek Cilincing Iptu Beni Simbolon SH, bersama tim yang mendapat informasi dari masyarakat melakukan penelusuran terkait surat WNA asal Nigeria yang berinisial OSW dengan Korp UNHCR, mengatakan kepada metro Indonesia.Id di lokasi (4/7), bahwa hasil dari pemeriksaan dokumen surat tersebut sudah tidak berlaku dan tidak terdaftar di UNHCR.

Iptu Beni Simbolon menjelaskan, bahwa OSW diamankan dari tempat kost Jalan Blimbing Terusan No.10 Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, bersama seorang wanita berinisial RN WNI asal Indramayu yang diakui sebagai istrinya.

polsek cilincing

 

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang akurat dan kami pihak polri bekerja sama dengan pihak imigrasi dan juga pihak koordinator UNHCR, yang sudah jelas WNA asal Nigeria tersebut menunjukkan surat UNHCR dan tertulis berlaku sampai 17 Januari 2023 (dipastikan palsu oleh UNHCR),” Katanya Beni.(zul)

Artikulli paraprakPondok Pesantren Mathlaul Huda
Artikulli tjetërGERHANA PRO Beri Apresiasi Kepulangan 52 WNI korban TPPO