Medan, Sumut – Polda Sumatera Utara telah naikan status tahap sidik terhadap kasus judi online di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kasus judi online di Kompleks Cemara yang terdahulu (10/8/2022) penyidik Polda Sumatera Utara telah naikan status ke tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (16/8/2022)
Untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN”jelas Hadi.
Melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP dan memblokir 21 website judi online ke Kemenkominfo”ujar nya
Dengan naikan status ke penyidikan, Polda Sumatera Utara juga bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening bisnis judi online
Polda Sumatera Utara telah mengirim surat panggilan kepada ABK selaku pemilik judi online. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan penyidik akan mengagendakan panggilan kembali”ujar Hadi
Serta meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan dan penelusuran aset.
“Dalam kasus judi online ini dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP,” pungkasnya, [] M.amin