Beranda PEMERINTAHAN Dandim 0621/Kab.Bogor Letkol Kav Gan Gan Rusgandara.S.Hub.Int. Resmi Hadiri Acara Pemda Kab.Bogor...

Dandim 0621/Kab.Bogor Letkol Kav Gan Gan Rusgandara.S.Hub.Int. Resmi Hadiri Acara Pemda Kab.Bogor Deklarasi Desa Dan Kelurahan Bersih Narkoba

54
0
dandim
86 / 100
METRO, BOGOR – Bersama Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, Dandim 0621/Kab.Bogor Letkol Kav. Gan Gan Rusgandara, Kapolres Bogor dan seluruh Jajaran Muspida, Muspika se Kabupaten Bogor  resmi menghadiri kegiatan Deklarasi  “Desa Kelurahan Bersih Narkoba” Dalam upaya mensinergikan wilayah kerja yang bersih dan bebas narkoba.yang bertempat di Gedung Auditorium Setda Kabupaten Bogor, Kamis (30/6).

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Bersih dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Bersinar).

Pada kesempatan ini Kodim 0621/Kab.Bogor beserta jajaran dan para Danramil serta Babinsa nya akan mendukung dan berupaya bersama untuk memberantas narkoba dari lingkungan binaan yang paling dekat dengan masyarakat yaitu tempat tinggal dan lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Diskominfo Kabupaten Bogor Resmi Terima  Kunjungan Diskominfo Kabupaten Mesuji, DPC PWRI Mesuji dan PWRI Bogor Raya

WhatsApp Image 2022 07 01 at 15.45.52
Foto: Dandim 0621/Kab.Bogor Letkol Kav. Gan Gan Rusgandara saat menghadiri acara

“Dan semoga Kabupaten Bogor akan terus Bersinar, ucap Dandim kepada wartawan

Di tempat yang sama PLT Bupati Bogor turut mengatakan, “Muspida saat ini juga memberikan penghargaan kepada 30 desa dan kelurahan yang telah lebih dulu menyelenggarakan Desa/Kelurahan Bersinar.

Pemerintah Kabupaten Bogor senantiasa bersinergi dengan stake holder terkait dan BNN Kabupaten Bogor dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Pemkab Melawi Gelar Rembuk Stunting 2022

WhatsApp Image 2022 07 01 at 15.45.53 3Keseriusan pemerintah kabupaten Bogor dituangkan melalui: penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 82 Tahun 2021.

“Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, prekursor narkotika serta bahan adiktif lainnya.

Kemudian menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 354.551 tahun 2022 untuk mewujudkan Desa dan Kelurahan Bersih Dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Bersinar).”ujarnya

Baca Juga: H. Dadi Serahkan Langsung Bantuan 3 Unit Mobil Kepada 3 BUMDes

WhatsApp Image 2022 07 01 at 15.45.53Iwan Setiawan juga menambahkan,”Untuk membentuk tim terpadu Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Kelurahan

“Alhamdulilah dengan deklarasi hari ini, adalah bukti keseriusan dan komitmen dari seluruh stakeholder khususnya pada Kades, Lurah bahwa kita siap untuk menyukseskan Kabupaten Bogor Bersih dari Narkoba,”

Kami dengan jajaran Muspida juga meminta kepada seluruh kades dan lurah  bersih dari narkoba, sebelum menjadi duta anti narkoba dan siap menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Baca Juga: Seberat 13.6 Kg Sabu Berhasil Diamankan , Danrem 121/Abw Apresiasi Kinerja Satgas Pamtas Yonif 645/GTY

“Kita harus bersih dari narkoba, luruskan hati, pikiran dan kelakuan, jangan sampai merusak nama lembaga desa, kecamatan, ASN, kepala daerah dan lainnya, kita harus siap bersih, Insya Allah masyarakat akan mengikuti karena pekerjaan memberantas dan bersih Narkoba ini adalah pekerjaan yang mulia,” tegas Iwan mengakhiri **

Artikulli paraprakDiskominfo Kabupaten Bogor Resmi Terima  Kunjungan Diskominfo Kabupaten Mesuji, DPC PWRI Mesuji dan PWRI Bogor Raya
Artikulli tjetërSebanyak 27 Personel Polres Melawi Resmi Naik Pangkat