Bogor, metroindonesia.id – diduga ada maladministrasi dibalik perijinan AMDAL atau UKL- UPL untuk usaha Bree Caffe.
Hal tersebut disampaikan A. Rachman Asesor LSP Pers Indonesia – BNSP saat diminta tanggapannya melalui hubungan seluler atas keberadaan Bree Caffe yang saat ini ramai dipersoalkan warga.(12/6)
“Tanggapan tersebut diatas bisa saja benar, bisa saja salah, namun dari portopolio yang di sampaikan ke saya ada beberapa kejanggalan yang harus dijawab oleh instansi terkait” jelasnya.
Tanggapan sbb :
1. Apakah benar surat persetujuan warga ditanda tangani oleh warga diluar RT 12 /RW 05 Desa Tanjung Sari Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor masih harus diuji kebenarannya.
2. Dari surat permohonan persetujuan warga saya tidak melihat blanko yang ditanda tangani warga menggunakan kop surat perusahan pemrakarsa.
3. Dari pemrakasa terlihat tanda tangan nama pribadi Kartiko Sagitoro.
4. Berdasarkan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 556.77/003.2.1/00910/DPMPTSP 2021 hanya menjelaskan mendirikan bangunan atas kepemilikan Kartiko Sagitoro bukan ijin untuk menjalankan usaha caffe
Lebih lanjut, A.Rachman belum memberikan komentar lebih banyak kepada metroindonesia.id dengan alasan belum melihat portofolio ijin usaha kafe, izin usaha dari pemerintah berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata.[] Baron.