Beranda Uncategorized Lagi lagi Pejabat Publik Kab. Bogor Lecehkan Profesi Jurnalis

Lagi lagi Pejabat Publik Kab. Bogor Lecehkan Profesi Jurnalis

459
0
9 / 100
Metro, Bogor Raya – Badan Perencana Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDALITBANG) Kabupaten Bogor, tidak memiliki kewenangan untuk memberi informasi.

Hal tersebut di sampaikan Sekretaris BAPPEDALITBANG Ir. Dadang Sofyan Iskandar, M, Si melalui surat nomor : 480/500 Sekret tertanggal 25 Februari 2022, padahal surat di nyatakan selesai pada 7 Maret 2022,  sebagai balasan atas permohonan informasi publik media metroindonesia.id.

Selembar kertas tanpa amplop selayaknya surat resmi kedinasan yang diberikan salah seorang pegawai,  dari hasil kinerja beberapa kali konfirmasi wartawan Metro Indonesia, dengan menggunakan tanggal mundur.

Lagi lagi
Standar ISO Katanya

Di kutip dari isi surat : ” Bapedalitbang Kabupaten Bogor tidak memiliki kewenangan menjawab permohonan informasi yang dimaksud” atas hasil analisa geoteknik pada pembangunan menara BTS BOO224/PRSADDPKCBNG yang terletak di RT.10/RW.04 Kelurahan Ciriung kecamatan Cibinong kabupaten Bogor.

Di kutip dari https://bappedalitbang.bogorkab.go.id/ pernyataan Kepala Bapedalitbang Ir. SURYANTO PUTRA, M.Si  ” Website Bappedalitbang ini merupakan wujud kerja keras kami untuk menjawab derasnya tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas lembaga pelayanan publik” bertolak belakang dengan kenyataan yang di alami wartawan Metro Indonesia.

Lagi lagi
Hasil chat wartawan metro dengan Bappedalitbang

Masih dalam kutipan ” Bappedalitbang Kabupaten Bogor sudah meraih sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008″ menjadi pertanyaan publik apakah standar mutu yang dimaksud membalas surat resmi dengan selembar kertas tanpa ada amplop ?.

Menurut Kartono, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Muladi dan Prof. Barda Nawawi Arief dalam buku Teori-teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: PT Alumni, 1998) pada halaman 4, menjelaskan Kejahatan secara sosiologis yakni:

Semua ucapan, perbuatan dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan sosial psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila dan menyerang keselamatan warga masyarakat (baik yang telah tercantum dalam undang-undang pidana).

Lagi lagi
Sesuai surat di terima tanpa amplop pembungkus.

Ada dugaan kuat, biaya administrasi perijinan pembangunan menara BTS tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan ada oknum pejabat yang bermain dengan kebijakan.

A. Rachman asesor LSP Pers bersertifikat BNSP kepada Metro Indonesia membenarkan “informasi balasan surat Bappedalitbang tidak beretika dalam melakukan surat menyurat, jika memang Bappedalitbang tidak memiliki anggaran pengadaan amplop, kami siap bantu” jelasnya.

[] Hardadi.

Artikulli paraprakLegalisasi “Law As a Tool of Crime” di Penangkapan Wilson Lalengke
Artikulli tjetërRakerda 2022 NasDem Melawi Resmi Di Gelar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini