Metro, Melawi — Korupsi  DD (Dana Desa) Rp1,5 Milyar, oknum Kepala Desa di Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, berinisial KK (33) diciduk Polisi dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang untuk di proses secara hukum.

Melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto mengatakan, penyelidikan kasus korupsi terhadap KK ditangani sejak Oktober 2020 silam. Berkas dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke Kejari Sintang untuk diproses lebih lanjut.

“Pada Selasa (23/3) lalu, tersangka maupun barang bukti telah diserahkan ke Kejari Sintang,” terang AKP I Ketut Agus Pasek Sudina saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (25/3).

Foto: AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, Kasat Reskrim Polres Melawi

Menurut I Ketut, selama menjabat sebagai Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, tersangka melakukan korupsi Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kerugian negara sebesar  Rp. 1.587.990.780,28. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh KK dan diduga tidak sesuai dengan realisasinya. Sesuai dengan audit dari BPK, ada kerugian negara senilai Rp 1.587.990.780,28 dan kita lanjutkan ke proses penyidikan ”, Ungkap I Ketut.

AKP I Ketut Agus juga menyampaikan, tersangka mengakui uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas perbuatannya, KK pun diancam dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 8 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor  20 tahun 2001 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar.

Foto: Pelimpahan berkas tersangka oleh Polres Melawi ke Kejari Sintang

AKP I Ketut Agus Pasek Sudina :Kades JANGAN MAIN-MAIN Dengan Dana Desa

Berkaca dari kasus yang menjerat KK, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi para kepala desa lainnya agar tak melakukan hal yang sama.

“Pastinya dana desa ini harus dikelola dengan baik, sesuai dengan aturanny  untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan desa . Jangan sampai tergiur dengan nilainya yang fantastis sehingga diselewengkan untuk keuntungan pribadi,” pesannya.

I Ketut pun menegaskan tak akan ragu untuk menindak tegas oknum kepala desa yang bermain dengan Dana Desa.

Foto: Tersangka, KK (33) menggunakan rompi merah

“Saat ini ada dua dugaan kasus korupsi dana desa yang tengah kami selidiki”, ujarnya.

I Ketut juga meminta masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pengelolaan dana desa di desanya masing-masing.

“Kalau ada dugaan penyelewengan dana desa disertai buktinya, segera laporkan kepada kami. Pasti kami tindaklanjuti”, tegasnya.

Sumber : Humas/Red.

Tentang Admin

Badan Hukum Redaksi Metro Indonesia

PT. Metro Indonesia Online

Badan usaha :
KOWARI (Koperasi Wartawan Republik Indonesia) Gd. Dewan Pers lantai 3.
Jl. Kebon Sirih No. 32 – 34 Jakarta

Pimpinan perusahaan

Abdul Rachman

Penasehat Hukum

Leo Firmansyah, S.H
Pimpinan Umum/Redaksi Penanggung Jawab Metro Indonesia

Abdul Rachman
Sertifikat Assesor LSP Pers Indonesia - BNSP

Staf Redaksi/Redaktur
Ade Shalahudin, Wati Herlina, Aulia Rahmani, Roliyah,

Bendahara
Aningsih

Organisasi
Jaringan media redaksisatu.id
Serikat Pers Republik Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Pers

Spiritual
Siringo Ringo,

Biro Provinsi Sumatera Utara
Muhammad Amin
Kabupaten Tabagsel :
Ali Yusron Dongoran (Kaperwil)

Kabupaten Deli Serdang
Ganda Pasaribu, Masmur Anuar Samosir,

Kabupaten Pematang Siantar
Sihol Pangabean

Kota Medan
Saut Patar H. Siregar, Muhammad Amin,

Biro Deli Serdang
Binder Sitanggang

Kabupaten Samosir
Adi Marbun, Jimmy Ultima H. Pardede

Kabupaten Hasundutan
Bantu Simanjuntak

Kabupaten 50 Kota / Payakumbuh
Jeri Permana Putra, SH, Abdul Rahim.

Kab Pringsewu :
Arbi Joni

Biro Kabupaten Tanggerang
Deka Satria

Biro Provinsi DKI Jakarta
Johan Lamtorang, Rizke Rasyida

Jakarta Selatan
Johan Lamtorang

Jakarta Timur
Rizke Rasyida

Jakarta Utara
Zulkarman, Aminoto, David Kaser

Propinsi Jawa Barat :

Biro kota Depok :
Indah Mala Puspitarini Aulia

Rahmat Hidayat

Kota / Kabupaten Bogor
RICHARD PURBA (diberhentikan), Hardadi, Lukas, Olo Sianturi, Rajak Broto, Padli, Rahmad Hidayat Lubis, Marojak Sianturi

Kabupaten Purwasuka :
M. Mahendra, M. Yamin Henaulu

Kabupaten Bondowoso
Abdi Aliev

Kabupaten Banyuwangi
Raden Teguh Firmansyah, Abadi

Kabupaten Melawi
Ade Shalahudin

Wartawan Metro Indonesia dilengkapi id card (produk Bank Mandiri) dan surat tugas

Masa berlaku id card selama wartawan yang bersangkutan bertugas di

Metro Indonesia

Email : metroindonesia.id@gmail.com

Kiriman serupa

2 Komentar

  1. […] Kades Eet juga menyampaikan, kegiatan kerja bakti yang dilakukan saat ini adalah pembersihan jalan penghubung antar dusun di Desa Baru. Ia berharap dengan terbuka jaln penghubung dusun akan memudahkan warganya sebagai pengguna jalan. […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *