Beranda NASIONAL Jurnal Media LSP Pers Indonesia Benar-Benar Bantah

LSP Pers Indonesia Benar-Benar Bantah

445
1
88 / 100
LSP Pers Indonesia Benar-Benar Bantah Edarkan Brosur UKW di Aceh

Metro, Jakarta – Menyikapi beredarnya brosur pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan di media sosial mengatasnamakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia,

Ketua Dewan Pengarah Soegiharto Santoso membantah pihaknya terlibat atau telah memberi ijin pelaksanaan kegiatan sertifikasi tersebut.

Sampai hari ini, kata Hoky sapaan akrabnya, LSP Pers Indonesia tidak pernah mengeluarkan surat persetujuan kepada lembaga atau pihak manapun untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).

LSP Pers
Team Asesor LSP Pers Indonesia

“Dari brosur yang beredar sudah jelas bukan dari LSP kami. Karena kami menggunakan penamaan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan atau SKW bukannya UKW,” tandas Hoky.

Meski begitu Hoky mengakui ada beberapa tokoh pers dan pimpinan organisasi pers yang menanyakan kepada pihaknya mengenai persyaratan tekhnis pelaksanaan SKW.

LSP Pers

“Dan semua masih pada tahap pembicaraan dengan tim. Belum ada yang sudah masuk ke tahap pelaksanaan,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, LSP memiliki aturan khusus untuk mengadakan kerja sama dengan lembaga atau organisasi pers untuk pelaksanaan SKW.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua pihak untuk menjalin kerja sama pelaksanaan SKW. LSP ini kan milik masyarakat pers Indonesia. Tapi mekanisme dan aturan tetap harus pula dijalankan,” terangnya.

LSP Pers
Bersama tim BNSP

Sebagai bagian dari sistem sertifikasi kompetensi profesi nasional, taat dan tunduk pada pedoman dan aturan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.

“Kami sangat menghargai euforia teman-teman wartawan di daerah. Untuk itu kami siap memfasilitasi seluruh wartawan di Indonesia untuk ikut SKW melalui organisasi pers atau perusahaan pers.

Jadi meskipun ada kerjasama, namun mekanisme penerbitan brosur dan besaran pembiayaan harus sesuai masing-masing Skema yang sudah di verifikasi BNSP, selain dari itu LSP Pers Indonesia dilarang mekalukan pelatihan, hanya melakukan SKW,” urainya.

Penegasan dan petunjuk tekhnis ini, tutup Hoky, disampaikan agar memudahkan wartawan mendapatkan pelayanan sertifikasi kompetensinya di LSP Pers Indonesia melalui organisasi pers dan perusahaan pers sebagai lokasi SKW.

Sebagai informasi, saat ini LSP Pers Indonesia masih dalam proses menyelesaikan pemberkasan pasca penyaksian langsung oleh tim BNSP mengenai pelaksanaan SKW. SK Lisensi bagi LSP Pers Indonesia sudah diserahkan BNSP namun Sertifikat Lisensi masih menunggu pemberkasan dokumen kegiatan Penyaksian SKW (Witness) rampung.

Sesudah Sertifikat Lisensi diterima LSP maka pelaksanaan SKW bisa dilakukan. ***

Artikulli paraprakBupati Ponorogo, Haram Gunakan Ijazah Palsu
Artikulli tjetërTahun Anggaran 2023, Desa Tanjung Sari Gelar Musrenbang

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini